Skenarionya itu, lanjutnya, mereka menggunakan sekolah itu untuk beberapa zonasi. Lagi pula gedungnya, ruangannya bahkan tempat duduknya bisa digunakan untuk tempat mereka berkumpul. Tapi untuk KBM secara normatif sudah tidak ada lagi.
“Jadi ketika ada anak-anak kita yang pergi ke sekolah itu artinya mereka sedang menerapkan zonasi skema yang sudah dibuat. Dan oleh karena kita punya banyak sekolah dan kalau zonasinya setiap sekolah 5 peserta didik, maka bisa saja kita melihat dijalan ada banyak anak. Ini yang harus kita paham bersama”, pinta Yohanes.
Terkait kebijakan untuk memberikan bantuan berupa HP Android pada anak-anak kita lihat kembali dari ketersediaan dana jika memungkinkan kita laksanakan. Nah di Dinas Pendidikan ini untuk sementara tahun 2021 inikan belum terprogram betul. Tetapi kita coba nanti bawa ke rapat anggaran kemudian kita sampaikan apabila disetujui maka kita eksekusi.
Juga terkait alat TIK yang lain yang ada di sekolah yang mana dimanfaatkan jika ada ketersediaan internet yang memadai. Kita di Malaka sini masih kurang ketersediaan kuota internet di kecamatan. Maka kita akan mekarkan
sehingga ibarat jalan inikan sempit tapi yang mau pakai itukan banyak kendaraan sehingga terjadi yang namanya macet kalau jam beginikan full (11:30 Wita). Begitu juga dengan kuota internet dan sangat tidak mungkin kita buat pelajaran di malam hari.
Terkait hal ini, kata Yohanes, kita tetap berpikir hal-hal seperti ke depannya karena kita tidak tahu kapan Pandemi ini akan berakhir. Ini wabah yang sudah merajalela dari waktu ke waktu. Bahkan dia muncul dengan varian baru lagi.
“Intinya dari sekolah yang tadi dikunjungi itu ada yang sudah menerapkan skema, yang lain baru mulai diskemakan dan saya tetap mengawasi untuk bagaimana pelaksanaannya sudah harus mulai dengan mengikuti kalender pendidikan. Kita akan terus melakukan pengecekan Minggu ke-4 atau minggu ke-3”, pungkas Yohanes. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










