Terkait sertifikat indikasih geografis telah diajukan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 lalu. Ia berharap mudah-mudahan tidak ada revisi lagi sehingga bisa dikeluarkan sertifikatnya dalam bentuk kekayaan intelektual komunal (KIK).
dr Maria Nahak mengakui bahwa di Malaka terlalu banyak kekayaan intelektual komunal, selain itu ada juga ekspresi budaya tradisional ini harus dipatenkan supaya orang lain tidak mengklaim.
“Jadi sebaiknya semuanya harus dipatenkan sehingga keluar namanya indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional (EBT) sudah disahkan oleh Kementerian sehingga tidak ada satu orang pun selain Malaka yang mengklaim bahwa itu budayanya”,tandas dr Maria
Ia menerangkan sebenarnya indikasi geografis ini sudah diajukan sejak tahun 2019 kemudian ada respon dari Kementerian berupa ada revisi 11 item jadi kita harus mengajukan yang baru.
Bulan November tahun yang lalu lanjut dr Maria, kanwil hukum dan HAM datang ke Malaka untuk adakan workshop melihat karakteristik dari kain tenun karena pengajuan yang dulu tidak menyampaikan karateristik ini, dan sebenarnya ini yang dibutuhkan. Motif boleh macam-macam tetapi ada karakteristik khas bahwa ini Pemiliknya adalah Daerah Malaka.
“Saat diadakan workshop baru ditemukan karakteristik , kami mengambil beberapa kain tenun dengan motif yang berbeda-beda terus kita lihat ini motifnya yang menjadi ciri khasnya itu mata mutik dan silu kesak. Dan itu yang menjadi ciri khas, karakteristiknya”, tuturnya.
Pengajuan inilah yang akan menentukan itu benar-benar motif Malaka sehingga ketika orang mengklaim dan mereka ingin buat motif yang sama tidak boleh lagi karena ini motifnya kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










