“Penggunaan anggaran harus terbuka, tidak harus dirahasiakan, dalam arti harus akuntabel dan transparan, walaupun sebenarnya saya pemilik dari anggaran tersebut, karena saya sebagai KPA di daerah yang saya pimpin, tetapi anggaran ini untuk kepentingan umum dan inipun sesuai dengan perintah Undang-Undang”, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo, bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan adanya pertukaran data dan informasi untuk perbaikan proses pengelolaan keuangan di daerah terutama dalam hal ini di Kabupaten Malaka.
Menurutnya sebagian anggaran dari kabupaten Malaka itu berasal dari dana transfer daerah sekitar 253 Miliar yang disalurkan melalui direktorat Jenderal perbendaharaan dalam hal ini melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaa Provinsi NTT ataupun melalui KPPN Atambua sebagai perpanjangan tangan dari kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT.
“Saya berharap dengan adanya transfer ke daerah ini dapat digunakan secara akuntabel dan transparan. Kamipun berupaya untuk melakukan pendampingan sehingga hal tersebut bisa tercapai dan harus adanya kesamaan pandangan agar proses akuntabilitas ini dapat berjalan dengan baik”, tandasnya
Ia juga memberikan apresiasi Kepada Bupati Malaka yang berkenan menemuinya di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H., M.H., dengan Kepala Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo disaksikan Kabid SKKI Delfiana S. Kabid PPA II I Ketut Oka Widiasa serta Kepala Bagian Umum Herbudi A.(Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










