Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH menyampaikan ini kepada wartawan di Betun, Kamis 29 Juli 2021.
Dikatakan Simon, soal tenaga kontrak, bukan masalah besar. Yang jelas filosofinya pemerintah ingin adanya penghematan anggaran APBD.
Menurutnya, efisensi atau penghematan anggaran tersebut untuk memanfaatkan anggaran agar dapat efektif dalam penggunaan.
Terutama mempercepat pembangunan yakni menata kota dan membangun desa, menuju Kabupaten Malaka yang lebih maju dan sejahtera.
Ditegaskan Bupati Simon, ketika hal ini dibiarkan terus-menerus, akan menjadi pemborosan. Sementara kalau dihitung, untuk belanja modal itu harus mendapat porsi yang lebih tinggi (60 persen), sedangkan belanja langsung atau belanja pegawai, itu semestinya ada pada angka (40 persen).
“Tetapi kenyataan ini terbalik, 80 persen belanja pegawai dan 20 persen belanja modal. Sehingga resikonya, kita Malaka tergolong sebagai Kabupaten yang belanja modal terkecil. Kita hanya jatuh pada angka 13,01 persen,” kata Bupati Simon.
Tak kalah penting diharapkan Bupati Simon ke depan, tenaga kontrak Pemkab Malaka harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Selain itu, taat terhadap aturan yang berlaku.
“Kita harus cemati dalam merekrut tenaga kontrak, kita butuh tenaga-tenaga yang linier yang memiliki keahlian. Sesuai analisi kebutuhan, setelah dilakukan analisis ternyata Pemkab Malaka hanya butuh 2055 tenaga kontrak,” tegas Bupati Simon.
Menurutnya pemerintah Malaka tidak butuh jumlah tenaga kontrak yang banyak seperti tahun sebelumnya dengan jumlah 3.085 orang.
Pemkab Malaka membuka perekrutan secara terbuka. Banyak anak-anak Malaka yang memiliki keinginan untuk menjadi tenaga kontrak, yang jelas akan diproses sesuai kebutuhan setiap instansi.
Bupati Simon mengingatkan, tidak ada perekrutan tenaga kontrak untuk menjaga kandang babi, kandang ayam serta menjaga bengkel.
Proses perekrutan tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan setiap instansi.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










