Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina dalam sambutannya menjelaskan bahwa rumah sakit penyangga perbatasan merupakan rumah sakit kelas C yang ditetapkan oleh bupati Malaka nomor 97 tahun 2018, pada tanggal 4 April 2018.
Dijelasakannya bahwa terhitung sejak tahun 2005 RSPP melaksanakan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap dan ditahun 2018 telah terakreditasi dengan hasil reprentasi akreditasi paripurna.
Lanjutnya gedung ruang rawat inap ini dibangun pada tahun 2021 dengan dana alokasi khusus bidang kesehatan senilai 33 miliar rupiah dan terdiri dari tiga lantai dengan kapasitas fasilitas yaitu lantai 1 terdiri dari 6 ruang rawat inap yaitu 3 ruang isolasi covid satu ruang Hemodialisa atau cuci darah 2 ruangan kelas 3 ada ruangan perawat dokter dan juga administrasi semuanya dilengkapi dengan AC WC shower air panas dan air dingin.
Lantai 2 terdiri dari 8 kamar rawat inap kelas 3 dengan kapasitas masing-masing 5 tempat tidur dilengkapi dengan ruang perawat dokter dan administrasi, sedangkan lantai 3 terdiri dari 6 kamar rawat inap kelas 2 dengan kapasitas 4 tempat tidur dan 4 kamar rawat inap kelas 1 dengan kapasitas 2 tempat tidur sehingga seluruhnya 3 lantai berjumlah kapasitasnya 94 tempat tidur.
dr. Sri Charo Ulina menyadari salah satu kunci keberhasilan sebuah rumah sakit terletak pada ketersediaan SDM dan didukung oleh sarana prasarana alat kesehatan yang memadai dan tentunya tidak terlepas dari dukungan pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang sudah mengalokasikan anggaran untuk menunjang peningkatan SDM dan sarana prasarana yang memadai.
“Terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu dan mendukung sehingga terselenggaranya pembangunan gedung ini”, tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










