Selain itu, Maria Martina Nahak juga memberikan bantuan dalam pengadaan peralatan modern untuk meningkatkan efisiensi produksi. Alat tenun tradisional disediakan kepada penenun, sehingga mereka dapat menenun dan menghasilkan kain tenun dengan kualitas yang lebih baik. Hal ini juga membantu para penenun untuk bersaing dalam pasar yang semakin kompetitif.
Selanjutnya, dalam mendukung pemasaran produk tenun Malaka, Maria Martina Nahak telah membentuk kemitraan dengan toko-toko lokal dan meluncurkan platform daring untuk mempromosikan dan menjual produk-produk tenun Malaka. Melalui upaya ini, penenun Malaka dapat memperluas jangkauan pasar mereka dan mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Maria Martina Nahak mengungkapkan komitmennya untuk terus mendukung penenun Malaka dan memperkuat pelestarian tenun Malaka. Ia berharap program pemberdayaan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Malaka, baik dari segi ekonomi maupun pelestarian budaya.
Penduduk setempat menyambut program pemberdayaan ini dengan antusias. Mereka merasa bangga dan berterima kasih kepada Maria Martina Nahak atas upayanya dalam melestarikan dan mengangkat martabat tenun Malaka serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi penenun lokal.
Dengan adanya program pemberdayaan penenun Malaka oleh Maria Martina Nahak, diharapkan industri tenun Malaka dapat terus berkembang, penenun lokal dapat hidup sejahtera, dan warisan budaya kain tenun Malaka tetap mekar dan dikenal oleh generasi mendatang.
“Tenun Malaka menjadi kebanggaan masyarakat Malaka, dan terus dilestarikan melalui pemberdayaan perempuan yang adalah penenun Tais Malaka”, Tutup drg.Maria Nahak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










