“Beberapa program unggulan yang menjadi fokus dalam RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2021-2026 mencakup peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan ekonomi dan pariwisata.
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir untuk menjelaskan lebih lanjut tentang pencapaian dan langkah-langkah yang telah diambil dalam mewujudkan program SAKTI membangun Malaka.
Kegiatan Konferensi Pers ini menunjukkan keseriusan Pemda Malaka dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik.
Diharapkan, hal ini dapat membantu masyarakat untuk lebih terlibat dalam pembangunan daerah mereka dan memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Pemda Malaka mengundang semua pihak yang peduli terhadap perkembangan Kabupaten Malaka untuk terus mengikuti perkembangan program dan kegiatan pembangunan ini melalui media dan informasi yang tersedia.
Konferensi Pers ini membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai visi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Malaka.
Dalam konferensi pers yang dihadiri langsung Bupati Simon dan didampingi Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum, Rofinus Bau, SH, MM dan sejumlah pimpinan OPD diantaranya Inspektur Daerah, Remigius Leki, S.Kom, M.Si, Kadis Pertanian, drh. Januaria Maria Seran, Kadis Kesehatan, dr. Sri Caro Ulina, Kaban Pengelola Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKPD), Yosefina Bete Manek, S.Sos, M.Si, Kaban Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Romanus Seran, SE, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Januarius Boko, S.Ag, M.Sc, Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum, Pelaksana Tugas Kadis Sosial, Marselina Klau, S.Ip, Pelaksana Tugas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kladius Kapu, SE. Para pimpinan OPD tersebut dihadirkan sebagai narasumber program SAKTI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










