Rozali menerangkan awalnya unit usaha yang ada yakni program pengembangan ekonomi dan community development dan dibekali modal awal senilai Rp. 2.500.000 dalam bentuk uang koin yang berasal dari uang kolekte untuk operasional. Selain menerima uang tersebut, saya membuat kesepakatan dengan Alfa Omega yakni menagih hutang Alfa Omega senilai Rp 40 juta dengan staf lima orang. Kesepakatan kami dengan Alfa Omega mendapatkan hasil yang baik yang mana Alfa Omega memberikan gaji selama tiga tiga bulan dan bulan berikut saya selaku direktur harus sendiri membayar gaji karyawan.
Ia menambahkan kami esok harinya membuat perencanaan simpan pinjam dan pengembaliannya selama 100 hari dimana pada saat itu koperasi harian dengan bunga 20 persen dan setelah di jumlahkan bisa memberikan jaminan hidup.
Disamping itu, melalui kerja sama yang solid dan ketekunan serta dukungan dari seluruh pihak dari lima staf Yayasan TLM mengalami perubahan cukup luar biasa menjadi 700 orang dan Total aset sampai saat ini sudah mencapai 650 miliar dan telah melayani 150 ribu orang sedangkan pelayanan unit usaha hampir tersebar di seluruh Kabupaten/Kota kecuali Sumba Barat dan sumba Barat Daya.
Rozali Husein juga menegaskan kami selalu siap membantu pemerintah NTT mengatasi kemiskinan yang programnya disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat. Salah satu contoh yang telah dilakukan yakni pinjaman mikro untuk pengembangan ekonomi rakyat dan memberikan pelatihan kepada 600 kepala desa mengenai Undang-undang Desa dan ke depan juga akan melatih masyarakat untuk lebih memahami mengenai pentingnya penggunaan informasi dan komunikasi dalam menghadapi ekonomi digital serta membantu masyarakat memasarkan produk-produk unggulan yang ada di daerah.(**0056″*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








