Puncak operasi terjadi pada 15 Juli 2025, saat informan dari lingkungan keluarga tersangka memberi tahu bahwa Metu Faot sedang berada di rumah seorang warga bernama Melky di Dusun Halimaneek. Tim gabungan langsung menuju lokasi, melakukan pengendapan dan pengepungan.
Pada pukul 20.00 WITA, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Upaya Pendekatan Humanis oleh Polisi
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui jajaran Reskrim (unit Buser) menyampaikan bahwa penangkapan ini berhasil tidak hanya karena kekuatan aparat, tapi juga karena upaya pendekatan yang dilakukan terhadap pihak keluarga, termasuk melibatkan orang tua kandung tersangka.
Strategi ini terbukti efektif dalam memperoleh informasi penting dan mencegah eskalasi yang bisa membahayakan korban maupun petugas.
Dugaan Pelanggaran Berat UU Perlindungan Anak
Tersangka kini ditahan dan diperiksa berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Aparat Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Polres Malaka menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu kami, dan kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi hak-hak anak,” ujar Kapolres Riki Ganjar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








