“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Benny menegaskan bahwa seorang kepala desa semestinya menjadi contoh dalam menjunjung hukum dan etika, bukan justru melakukan tindakan kekerasan yang mencoreng wibawa pemerintahan desa.
“Kepala desa harus jadi panutan. Apa yang dilakukan Donatus Nesi adalah tindakan premanisme yang tidak bisa dibiarkan. Kami minta Bupati TTU juga segera memecat yang bersangkutan dari jabatannya,” ujarnya.
Desakan Terhadap Bupati TTU dan Polres
Dalam pernyataannya, DPW SMSI NTT juga meminta Bupati TTU untuk mengambil langkah tegas dengan memecat Donatus Nesi sebagai kepala desa, karena telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa dan melanggar hukum yang berlaku.
“Kepala desa seperti ini tidak layak memimpin. Bupati TTU harus bertindak tegas. Tidak cukup hanya dengan pembinaan, tapi harus dengan pemecatan,” ujar Benny.
Sementara itu, DPW SMSI NTT juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Dewan Pers untuk memastikan hak-hak jurnalistik tetap dilindungi dan pelaku kekerasan terhadap jurnalis mendapatkan hukuman setimpal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








