Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Bisa Tingkatkan Kasus Tambang Galian C Ilegal Ke Tahap Penyidikan Bila Kosmas Heng Selalu Mangkir

Kupang, Mensanews.com- Sesuai informasi yang diambil bahwa Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) ¸ Kosmas Heng pada tanggal 8 Februari 2021 tidak mengadakan penyelidikan oleh Polda NTT sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT itu Nomor: B / 91 / II / RES.5.3. / 2021 / DITRESKRIMSUS tertanggal 3 2021 penyelidikan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor: B / 91 / II / RES.5.3. / 2021 / DITRESKRIMSUS tertanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik ​​Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta-minta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang / hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik ​​Polda NTT, khususnya semua dokumen yang berkaitan dengan pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT . BCTC tersebut.

Walaupun Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor: B / 91 / II / RES.5.3. / 2021 / DITRESKRIMSUS tertanggal 3 Februari 2021 terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) ¸ Kosmas Heng itu hanya merupakan undangan klarifikasi namun tatkala
Kosmas Heng terus-menerus dan berulangkali mantap tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas panggilan Polda NTT itu, maka kami dan seluruh masyarakat NTT yang proangkir terhadap pemberantasan tambang NTT agar segera segera menaikkan status hukum pemeriksaan atas Kosmas Heng ke tahapan pemeriksaan penyidikan.

Baca Juga :  Kunjungi Rutan Klas I, Gibran Apresiasi Serangkaian Kegiatan Produktif yang Dilakukan Warga Binaan

Tatkala penyidik ​​Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT telah memberikan waktu bagi Kosmas Heng untuk mengklarifikasi tuduhan, namun Kosmas Heng tak diperiksa maka penyelidikan oleh Polda NTT tetap harus terus berlanjut dengan memantau penonton atau-alat-alat bukti lainnya. Kemudian penyidik ​​harus melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahapan penyidikan sebab aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim terindikasi merupakan peristiwa pidana, sehingga sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT.BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada pokoknya ditentukan bahwa: