Penahanan agunan yang tidak sah ini berdampak langsung pada terhambatnya kemampuan debitur untuk melanjutkan kewajiban kepada Bank NTT. Namun ironisnya, fakta tersebut tidak dijadikan fokus utama analisis pidana.
Aliran Dana Nyata Tak Tersentuh Hukum
Lebih problematis lagi, persidangan mengungkap adanya aliran dana Rp500 juta dari rekening PT BPR Christa Jaya Perdana ke rekening pribadi pihak tertentu. Fakta ini dikonfirmasi di bawah sumpah, namun hingga kini tidak menjadi objek penindakan hukum.
Publik pun mempertanyakan arah penegakan hukum, mengingat aliran dana yang nyata justru diabaikan, sementara pejabat bank yang tidak menerima keuntungan apa pun tetap diproses secara pidana.
Dana Pihak Ketiga Bukan Keuangan Negara
Dakwaan semakin dipersoalkan ketika Penuntut Umum memaksakan unsur kerugian keuangan negara. Dana kredit Rp5 miliar yang dipersoalkan bukan berasal dari APBD maupun penyertaan modal pemerintah, melainkan dana pihak ketiga yang dihimpun melalui fungsi intermediasi perbankan.
Secara doktrinal dan yurisprudensial, tidak semua kerugian BUMD dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara, terlebih ketika sumber dananya bukan keuangan publik.
Salah Sasaran Penegakan Hukum
Menempatkan Paskalia Uun K. Bria sebagai terdakwa dinilai mencerminkan salah sasaran penegakan hukum. Pejabat bank yang bekerja sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian justru dikorbankan, sementara debitur wanprestasi, penahanan sertifikat agunan tanpa dasar hukum, serta aliran dana Rp500 juta yang terkonfirmasi, tidak menjadi fokus utama penindakan.
Bahaya Kriminalisasi Perbankan
Jika pola penegakan hukum semacam ini terus dibiarkan, setiap pejabat bank berpotensi dikriminalisasi hanya karena kredit bermasalah, tanpa pembuktian niat jahat atau keuntungan pribadi. Hal ini bukan hanya mengancam individu, tetapi juga stabilitas sistem perbankan dan kepastian hukum nasional.
Perkara Paskalia Uun K. Bria seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk kembali pada asas ultimum remedium, menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan alat pemaksaan terhadap persoalan perdata dan tata kelola.
Hukum yang adil bukanlah hukum yang mencari kambing hitam melainkan hukum yang jujur pada fakta dan konsisten pada prinsip keadilan substantif. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










