Kerugian Keuangan Negara Dipaksakan
Dakwaan korupsi juga dinilai memaksakan unsur “kerugian keuangan negara”. Dana kredit Bank NTT berasal dari dana pihak ketiga, bukan dari APBD maupun penyertaan modal pemerintah secara langsung.
Secara doktrinal dan yurisprudensial, tidak setiap kerugian BUMD otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. “Apakah setiap kerugian bank daerah harus selalu dianggap kerugian negara?” Pemaksaan tafsir ini dinilai hanya memperluas delik korupsi secara tidak proporsional dan berisiko menciptakan preseden berbahaya.
Peran Notaris Absen dari Konstruksi Hukum
Jika penandatanganan perjanjian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka peran notaris yang menjamin penyelesaian pengikatan jaminan dalam jangka waktu 90 hari seharusnya turut dianalisis secara hukum.
Namun, konstruksi dakwaan dinilai menghilangkan peran pihak lain dan memusatkan beban pidana pada satu individu. “Mengapa tanggung jawab hanya berhenti pada satu nama?” Pertanyaan ini belum mendapat jawaban memadai dari dakwaan.
Pidana Bukan Alat Balas Dendam Administratif
Hukum pidana adalah “ultimum remedium”, bukan instrumen untuk menghukum kegagalan sistem, kelalaian administratif, atau risiko bisnis. Tanpa pembuktian mens rea dan actus reus berupa niat jahat serta keuntungan pribadi, pemidanaan atas kredit macet berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan.
Jika pola ini dibiarkan, pejabat perbankan akan bekerja dalam ketakutan, dan sistem perbankan berisiko lumpuh oleh paranoia hukum.
Mengembalikan Hukum pada Akal Sehat
Perkara Paskalia Uun K. Bria menjadi cermin penting bagi aparat penegak hukum untuk kembali pada akal sehat hukum: membedakan tegas antara wanprestasi dan korupsi, antara kesalahan administratif dan kejahatan, serta antara risiko bisnis dan perbuatan pidana.
Hukum pidana yang adil bukan hukum yang mencari kambing hitam, melainkan hukum yang setia pada fakta, jujur pada doktrin, dan berpihak pada keadilan substantif. (team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










