Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kredit Macet Dipidanakan: Ketika Wanprestasi Dipaksa Menjadi Korupsi

Reporter : Oll
IMG 20260115 WA0026

Kerugian Keuangan Negara Dipaksakan

Dakwaan korupsi juga dinilai memaksakan unsur “kerugian keuangan negara”. Dana kredit Bank NTT berasal dari dana pihak ketiga, bukan dari APBD maupun penyertaan modal pemerintah secara langsung.

Secara doktrinal dan yurisprudensial, tidak setiap kerugian BUMD otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. “Apakah setiap kerugian bank daerah harus selalu dianggap kerugian negara?” Pemaksaan tafsir ini dinilai hanya memperluas delik korupsi secara tidak proporsional dan berisiko menciptakan preseden berbahaya.

Peran Notaris Absen dari Konstruksi Hukum

Baca Juga :  TIDAK ADA BUKTI BARU MENJADIKAN LEBU RAYA TERSANGKA KASUS NTT FAIR

Jika penandatanganan perjanjian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka peran notaris yang menjamin penyelesaian pengikatan jaminan dalam jangka waktu 90 hari seharusnya turut dianalisis secara hukum.

Namun, konstruksi dakwaan dinilai menghilangkan peran pihak lain dan memusatkan beban pidana pada satu individu. “Mengapa tanggung jawab hanya berhenti pada satu nama?” Pertanyaan ini belum mendapat jawaban memadai dari dakwaan.

Pidana Bukan Alat Balas Dendam Administratif

Hukum pidana adalah “ultimum remedium”, bukan instrumen untuk menghukum kegagalan sistem, kelalaian administratif, atau risiko bisnis. Tanpa pembuktian mens rea dan  actus reus berupa niat jahat serta keuntungan pribadi, pemidanaan atas kredit macet berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan.

Baca Juga :  Ini Analisis Hukum Peradan Lembata, Soal Kasus Tanah Di Desa Merdeka

Jika pola ini dibiarkan, pejabat perbankan akan bekerja dalam ketakutan, dan sistem perbankan berisiko lumpuh oleh paranoia hukum.

Mengembalikan Hukum pada Akal Sehat

Perkara Paskalia Uun K. Bria menjadi cermin penting bagi aparat penegak hukum untuk kembali pada akal sehat hukum: membedakan tegas antara wanprestasi dan korupsi, antara kesalahan administratif dan kejahatan, serta antara risiko bisnis dan perbuatan pidana.

Hukum pidana yang adil bukan hukum yang mencari kambing hitam, melainkan hukum yang setia pada fakta, jujur pada doktrin, dan berpihak pada keadilan substantif. (team)