“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Jumat malam”, jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya”, katanya.
Kepada polisi, pelaku RA mengakui telah mengambil HP yang berada di tas milik korban yang saat itu berada diatas meja ruangannya pada Senin (4/10/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik korban,” ujarnya
“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Team
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








