Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Curi HP Pelaku RA Diamankan Tim Jatanras Komodo Polres Mabar  

IMG 20201011 WA0053

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Jumat malam”, jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya”, katanya.

Kepada polisi, pelaku RA mengakui telah mengambil HP yang berada di tas milik korban yang saat itu berada diatas meja ruangannya pada Senin (4/10/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik korban,” ujarnya

Baca Juga :  Kematian Yanuarius Bano: Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparansi dalam Kasus Pengeroyokan

“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Team