Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Tidak Ditahan, Usai Diperiksa

Mensanews.com, Malaka-PN, Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam, tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan media online, yakni Johanes Seran Bria (gardamalaka.com) dan Ferdi Dacosta (suluhdesa.com) yakni RSK, SK dan M tidak ditahan oleh Kepolisian Resort Malaka. Ketiganya diperiksa pada Selasa, (20/10/2020), pukul 11.30, didampingi kuasa hukum
Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim), Polres Malaka, Yusuf, SH, saat dikonfirmasi terkait alasan tidak ditahannya pelaku pengeroyokan, mengaku dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena telah diterapkan sistim informasi satu pintu.

Baca Juga :  Lindungi Pelaku Pariwisata, Jasa Raharja Bersinergi Dengan BOP

“Informasi keluar harus melalui Kapolres Malaka karena semua sudah dilaporkan kepada Kapolres”,ungkap Yusuf, SH.
Menanggapi tidak ditahannya ketiga pelaku, Ketua tim Kuasa Hukum kedua wartawan, Yulianus Bria Nahak, SH, MH menegaskan bahwa pihak Reskrim Polres Malaka tidak terbuka dengan hasil pemeriksaan tersebut.

“Harusnya sebagai pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim harus kooperatif dalam memberikan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak atas dasar informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka untuk diawasi publik penyelenggaraan negara tersebut sehingga makin dipertanggungjawabkan, bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan agar peningkatan kualitas penegakan hukum Polres Malaka khususnya Satreskrim”, terangnya.