DPRD TTS Menilai Pekerjaan Pembatas Jalan Asal Jadi
“Kami bersama-sama dengan kontraktor pelaksana untuk merapikan pembatas jalan dan kansting baton, karena batas waktu pekerjaan ini sampai dengan tanggal 28 november 2020,. Serta total pekerjaannya sudah mencapai 85%. Pekerjaan pembangunan pembatas jalan dan rehabilitasi trotoar dikerjakan oleh CV.Andalan 66, dengan total anggaran Rp. 1.183.745.000 dan lamanya waktu kerja 150 hari kalender, serta sumber dananya dari APBD kabupaten TTS tahun anggaran 2020”, pungkas Semuel.
Reporter: Team
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









