Kami dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT menghendaki agar Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH menjadikan proses hukum dugaan tindak pidana pertambangan izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim sebagai tonggak penegakan hukum yang kredibel dan berintegritas demi citra aparat Polda NTT yang selama ini tidak tegas terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin, tambang yang ilegal Galian C yang terjadi di berbagai wilayah Provinsi NTT dari tahun ke tahun.
Bila Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs.H. Lotharia Latif, SH sanggup dinyatakan tegas terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin, khususnya tambang ilegal Galian C yang terjadi di berbagai wilayah Provinsi, maka nama beliau akan harum dan selamanya dikenang oleh seluruh masyarakat di Provinsi NTT sosok yang mampu memberi efek jera Bagi penjahat tambang ilegal, karena mereka penyebab kesalahan faktor penyebab yang negatif di wilayah Provinsi NTT, berupa pemasukan negara dan daerah dari pajak tambang menjadi nihil, kualitas lingkungan sumber daya alam mengalami degradasi, tanah yang kehilangan unsur hara dan mineral yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, tambang tambang dengan lubang-lubang besar saat hujan tiba mengakibatkan banjir, habitat satwa rusak,Dan pada akhirnya masyarakat Provinsi NTT menjadi terabaikan keselamatannya.
SUMBER: ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT MERIDIAN DEWANTA DADO, SH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








