Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dado: Kajati NTT Yulianto Bersemangat Tersangkakan Advokat Antonius Ali, Tetapi Loyo Hadapi Absalom Sine Cs

IMG 20210220 WA0010

Pemidanaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan, dan beberapa kasus yang mirip lainnya di negeri ini adalah bukti kesungguhan, kesigapan dan komitmen serius institusi Kejaksaan Agung RI dan segenap jajarannya untuk menerapkan instrumen hukum pidana melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi dalam kasus Kredit Macet Perbankan, oleh karena itu sungguh aneh bin ajaib bila dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, Kajati NTT Yulianto justru tidak juga segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R. Pellu serta pihak-pihak lainnya antara lain yaitu Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh, padahal segenap alat bukti sudah memenuhi syarat bagi Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya.

Pertimbangan Hukum dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba seharusnya menjadi dasar pijak bagi Kajati NTT Yulianto untuk mengembangkan proses penyidikan dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya demi mengungkap siapakah pelaku yang sesungguhnya atau aktor intelektualnya, sehingga yang jadi pesakitan dalam perkara tersebut tidak hanya pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan vonis hukuman penjara bervariasi dari 10 tahun sampai yang terberat 18 tahun.

Diantara nama-nama pihak yang belum juga dilakukan penyidikan oleh Kajati NTT Yulianto tersebut, maka nama Absalom Sine diketahui merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang memegang jabatan penting sebagai salah satu Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga publik sangat patut mencurigai bahwa mandeknya proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs diduga kuat karena
keberadaan Jaksa Henderina Malo di dalam institusi Kejaksaan Tinggi NTT tersebut, padahal bila sekiranya Kajati NTT Yulianto berambisi menjadi Jaksa Agung RI atau setidak-tidaknya bermimpi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, maka seharusnya dia bersemangat dan tidak loyo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan Absalom Sine cs selaku tersangka dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Baca Juga :  Sulabessy: Klarifikasi Dibalut Somasi dan Ancaman Hukum Adalah Kriminalisasi

Pada sisi lainnya, publik heran dan terkesima menyaksikan sepak terjang Kajati NTT Yulianto yang justru sangat bersemangat dan begitu ngotot dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Advokat Antonius Ali selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi, serta dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, padahal berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan”.

Baca Juga :  Buruan 13 Hari di Hutan Malaka: Tersangka Predator Anak Akhirnya Dibekuk!

 

SUMBER: MERIDIAN DEWANTA DADO, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)