Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel Dan Pihak Swasta

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdulla (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta Sabtu (27/02/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Demas Reviyanto / aww

Jakarta, Mensanews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangkap enam orang di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (26/2/2021) malam.

Salah satu dari enam orang itu adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Fikri mengungkapkan, selain Nurdin, KPK juga menangkap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan pihak swasta. “Ada enam orang terdiri dari Kepala Daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta,” kata Fikri dalam keterangan tertulis kepada media Sabtu (27/2/2021).

Fikri melanjutkan, saat ini enam orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pihak KPK, kata dia, akan segera meminta keterangan enam orang tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1×24 jam KPK akan segera menentukan sikap,” terang dia.

Baca Juga :  Isu Mangkrak? Itu Tidak Benar, Kata Kadis PU Sabu Raijua