Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ada Artidjo dan Albertina, Tumpak Panggabean Pimpin Dewan Pengawas KPK 2019-2023

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

Baca Juga :  Kunjungi NTT: Aktivis Amppera Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Proyek Awololong.

f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻✍🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩