“Kita ditugaskan khusus dibidang keamanan, kita melakukan operasi publik terkait bagaimana cara masyarakat menggunakan masker yang benar. Bahkan sampai tingkat justisia kita lakukan bagi masyarakat yang melanggar prokes” tandas Wadu. Selain itu kata Wadu, dalam menjalankan tugas koordinasi dan komunikasi selalu dibangun secara efektif dengan setiap masyarakat yang ditemui. “Anggota saya, saya selalu himbau untuk menjalankan tugas dengan selalu membangun komunikasi yang baik. Apabila ada masyarakat yang protes atau tidak menerima baik, kita harus bicara baik-baik dan arahkan mereka secara tepat” tutur Wadu.
Menjawab media ini terkait hasil operasi tindakan justisia kepada masyarakat yang melanggar prokes dimana ada masyararakat yang ditindak secara fisik seperti hukuman push-up dan ada pula yang didenda dengan membayar uang berkisar Rp50.000 hingga Rp250.000 dan oleh Wadu mengatakan, uang hasil operasi disetorkan ke Badan Asset Provinsi melalui rekening lain bukan pajak.
“Hampir Rp10.000.000 yang kita peroleh dari hasil operasi justisia dan uang ini kita setorkan ke Badan Asset Provinsi melalui rekening lain bukan pajak” tandas Wadu.
Terkait penanganan Covid -19 khusus untuk penanganan pasien Covid-19 yang meninggal, petugas Pol PP selalu siaga 1 x 24 jam. Tim Sat Pol PP setia menjalankan tugas dalam menangani pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. “ Tim Sat Pol PP selalu siaga. Biar tengah malam pun ketika ada informasi ada pasien Covid yang meninggal, petugas Pol PP langsung bergerak menuju TPU Fatukoa” jelas Wadu.
Sebagai catatan, Covid-19 kini mengganas merongrong tatanan kehidupan manusia. Satu hal penting yang harus diingat dimana setiap orang harus mencintai dirinya, mencintai keluarganya dan mencintai sesama dengan cara mematuhi Prokes sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. “ Setiap kita perluh mencintai diri kita, mencintai keluarga dan mencintai sesama. Untuk itu patuhilah anjuran pemerintah yakni mencuci tangan , menghindari kerumunan, memakai masker dan selalu di rumah apabila tidak ada urusan mendesak yang harus keluar rumah” pinta Wadu diakhir dialog.(Frondes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










