Kupang, Mensanews.com– Dalam rangka mendukung program Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Kupang dalam rangka memberantas dan mencegah penyebaran Virus Covid-19, Korem 161/WS melalui Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti menggelar sosialiasi mengenai pelaksanaan dan pengambilan test Swab Antigen kepada Babinsa Kodim 1604/Kupang yang bertempat di Aula Sudirman Makorem 161/WS, Jum’at (30/07/2021).
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pengarahan dari Kasi Ops Kasrem 161/WS Letkol Inf Horas Sitinjak, menyampaikan kepada seluruh peserta latihan bahwa “hari ini sesuai perintah Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Si., untuk kita yang di wilayah masing-masing harus bisa dan mampu melaksanakan Swab oleh sebab itu bagi tim yang ditunjuk harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, Kasi Ops juga meminta peserta latihan turut membantu upaya mencegah laju penularan virus corona dengan mendukung strategi 3T (testing, tracing, treatment).
“Adapun maksud dari mendukung 3T tersebut adalah ; bersedia melakukan testing atau pengecekan kesehatan melalui rapid test dan tes swab jika diperlukan, membuka diri terhadap proses tracing atau penelusuran kontak kasus positif dan segera menjalani treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19,” ujar Kasi Ops.
“Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Pangdam IX/Udayana, kita harus bisa melaksanakan test Swab kepada teman atau pasien. Namun tetap dilatihkan karena ada ketentuan yang di buat untuk melaksanakan Swab,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini dipandu langsung oleh Letda Ckm dr. Muhammad Afif Shofwan Fa’iq dari Rumah Sakit Tentara (RST)Wira Sakti. Dalam pembukaan sosialisasi ini dr. Afif memberikan pembekalan kepada anggota Babinsa Kodim 1604/Kupang tentang “Perang Semesta” TNI lawan Covid-19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.