Pada kurun tahun 1983 kelompok Islam radikal atau bisa disebut islam transnasional mulai mempersoalkan lagi Pancasila sebagai dasar negara dan mempertanyakan lagi relevansi Pancasila dengan Islam. Gagasan kelompok radikal yang mulai menyoal lagi Pancasila dipandang oleh para kiai NU sangat membahayakan keutuhan NKRI dan Pancasila maka NU segera menyikapi dengan mengadakan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Sukorejo, Situbondo Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan Agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan Agama.
2. Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila sila yang lain, mencerminkan tauhid menurutpengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariat, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
4. Penermaan dan pengalaman pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat ilsam Indonesia untuk menjalankan syariat agamannya.
5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pegertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Semenjak Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dipersoalkan oleh kelompok radikal maka para kiai terutama Mbah Liem dalam setiap acara apapun terus mengatakan dan mendoakan agar NKRI Pancasila Aman Makmur Damai HARGA MATI.
Mbah Liem kalau berpidato selalu judul utamanya adalah tentang kebangsaan dan kenegaraan, kurang lebih kalimatnya “mugo-mugo NKRI Pancasila Aman Makmur Damai Harga Mati” (Semoga NKRI Pancasila Aman Makmur Damai Harga Mati).[sc name=”BACA JUGA” ]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










