Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

PILKADA BERAKHIR, PEMBANTAIAN ASN DIMULAI, DPRD “BUTA DAN TULI”

IMG 20250716 WA0004

Nasip Aparatur Sipil Negara diporakporandakan Akibat Dendam Politik Pemimpin Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Lima Tahun Sekali. DPRD Malaka yang mengemban selogan PENYAMBUNG LIDA RAKYAT tidak berfungsi, DPRD sibuk nonton Bola dan studi banding seolah-olah “Mata dan telinga para penyambung lida rakyat ini buta dan Tuli”.

Saya mengutip tulisan media pena Malaka.Com, bahwa sistem aplikasi administrasi kepegawaian aparat sipil negara (ASN) termasuk urusan input administrasi PPPK yang sudah diumumkan kelulusannya di Kabupaten Malaka masih tetap diblokir. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH pun menegaskan kepala daerah yang masih bandel akan disetopkan semua urusan layanan aplikasi administrasi kepegawaian.

Sangat miris! Rapat Dengar Pendapat (RDP) semacam tidak berguna. Nasip hampir ribuan anak-anak Malaka lulusan PPPK diambang kehancuran. Siapa yang bertanggugjawab sementara DPRD mengabaikan tugasnya sebagi mitra kerja strategis Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Bank NTT Betun Serahkan Bantuan Sebesar 50 Juta, Bupati Simon: Terimakasih Bank NTT Berkenan Berikan Bantuan

Akronim PENYEMBUNG LIDA RAKYAT seola-olah diplesetkan oleh DPRD ini sendiri. DPRD tidak boleh diam ketika melihat ketidak adilan ini terjadi Rai Malaka tercinta, mata dan hati DPRD telah menjadi gelap, terang ketika memprioritaskan naik pesawat dengan memikul surat SPPD. Ah, wakil rakyat kita ini seperti kehilangan nurani.

Harga diri ASN diobok-obok, Tanggal 7 Juli 2025 sejumlah ASN yang sebelumnya dinonjobkan kembali diaktifkan ke jabatan semula, hal ini pertanda kebijakan penonjoban yang dilakoni Bupati Malaka salah Prosedural.

Tanggal 8 Juli 2025 sejumlah ASN itu dinonjobkan lagi yang kedua kalinya dengan macam-macam alasan, itupun DPRD masih diam.

Negara lemah melindungi nasip Para ASN Pasca Pilkada, Para ASN dikambinghitamkan sebagai aktor dan pelaku politik. ASN juga rakyat biasa yang punya hak pilih, jika ASN selalu menjadi korban politik balas dendam maka sebaiknya negara mencabut hak politik mereka untuk memilih calon kepala Negara/Daerah.

Baca Juga :  Zet Sonny Libing: Jabatan Diberikan Bukan Sekedar Kepercayaan Tetapi Penugasan

DPRD kehilangan arah pengawasan, ruang RDP benar-benar tidak berfungsi. Jika BKN masih memblokir Sistim aplikasi kepegawaian dan berdampak juga kepada pengangkatan PPPK berarti Kabupaten Malaka ini sedang tidak baik-baik. lagi-lagi DPRD masih tetap diam.

Kritik bukan racun. Walaupun rasanya pahit. Kalau DPRD tidak siap, bisa tersedak dan bisa bermusuhan, Namun jika bersedia menahannya, bisa bikin badan sehat. Sedangkan yang manis-manis itu namanya pujian, kelewat banyak bisa kena diabetes.

Para wakil rakyat lupa definisi korupsi bukan hanya berkaitan dengan uang dan materialisme. Perilaku menyimpang, sikap tidak amanah, merugikan rakyat, mendukung hal yang inkonstitusional itu juga terkategori korupsi.

Robert Kilgaard, seorang akademisi Amerika dan mantan Presiden Universitas Pascasarjana Claremont mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas dan fungsinya karena keuntungan status atau yang menyangkut kelompok, tidak terbatas pada pribadinya saja.

Baca Juga :  "Hilangnya Harapan: NTT di Pusaran Gelap Bunuh Diri"

Kebijakan yang mereka buat dan sahkan adalah bagian sistem formal yang sah tetapi mengandung ruh jahat, membuat untung pihak kelompok kecil orang tertentu dan membuat menderita kelompok besar orang lainnya.

Perilaku demikian itu juga menjadi bagian korupsi terselubung yang susah terendus tak terjerat hukum formal.

Namun sejatinya sebuah kritik harus diposisikan dan dipandnag sebagai bagian demokrasi dan dinamika bernegara. pada dasarnya kritik dan gambar apapun tidak bermakna apa-apa.

Dia bermakna setelah masing-masing orang memberikan nilai dan makna menurut posisinya berdiri.

Bangkitlah DPRD Malaka
Ribuan dan Nasip Rakyat Kabupaten Malaka, Merindukan suara kritikan anda semua.

Merdeka…!!!