Kupang, Mensanews.com – Polemik dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 di SMKN 5 Kupang memasuki fase krusial. Di tengah derasnya tuduhan yang beredar, penelusuran mendalam terhadap dokumen perbankan justru mengungkap fakta berbeda: dana yang disebut “hilang” tidak pernah lenyap, melainkan tercatat keluar dan kembali ke rekening resmi sekolah.
Temuan ini sekaligus menggugurkan tudingan yang diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno. Narasi yang berkembang sebelumnya dinilai tidak utuh dan cenderung menyesatkan karena mengabaikan keseluruhan alur transaksi.
Sumber terpercaya yang terlibat dalam penelusuran data menyebutkan, isu “dana hilang” lebih merupakan konstruksi narasi yang tidak berbasis fakta lengkap.
“Uangnya tidak hilang. Semua pergerakan ada jejaknya. Pernah keluar, lalu dikembalikan ke rekening yang sama,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kronologi Terbuka: Dana Keluar, Kembali, Lalu Bergerak Lagi
Berdasarkan dokumen transaksi yang dihimpun, alur dana BOS tersebut dapat ditelusuri secara kronologis dalam rentang hampir dua tahun.
Pada pertengahan 2024, dana BOS tahap II sebesar Rp126.220.000 ditarik dari rekening resmi sekolah. Penarikan ini kemudian menjadi dasar munculnya dugaan penggelapan.
Namun, pada 5 Mei 2025, dana tersebut dikembalikan secara utuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui setoran tunai di Bank NTT oleh bendahara BOS, Ewil Lassa. Bukti transaksi bank menunjukkan status sukses, dengan nominal dan rekening tujuan yang sesuai.
Setelah pengembalian, dana kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening. Bagian ini menjadi titik penting yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penggunaan dan pencatatannya.
Memasuki April 2026, tercatat dua setoran besar ke rekening yang sama: Rp405.530.000 pada 21 April dan Rp117.220.400 pada 23 April. Saldo akhir kemudian mencapai Rp531.750.400.
Rangkaian ini memperlihatkan bahwa dana Rp126 juta tersebut tidak pernah hilang, melainkan menjadi bagian dari siklus transaksi yang terdokumentasi secara administratif.
Tuduhan Melemah, Fakta Menguat
Dalam perspektif hukum, unsur utama penggelapan adalah hilangnya dana tanpa jejak atau tanpa pertanggungjawaban. Namun dalam kasus ini, bukti perbankan justru menunjukkan sebaliknya.
Dana:
1. Pernah dikembalikan utuh ke rekening resmi sekolah
2. Tercatat kembali dalam saldo rekening setelah transaksi lanjutan
3. Memiliki bukti administrasi yang lengkap dan dapat ditelusuri
Dengan kondisi tersebut, tuduhan terhadap Safirah Abineno dinilai tidak memiliki dasar faktual yang kuat.
“Tidak bisa setiap pergerakan dana langsung dianggap penggelapan. Yang harus dilihat adalah apakah uang itu hilang atau tetap tercatat. Dalam kasus ini, uangnya ada,” kata sumber tersebut.
Sorotan pada Peran Bendahara dan Distorsi Informasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










