Winston menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena lingkungan belajar turut memengaruhi konsentrasi dan kualitas pembelajaran siswa.
“Kalau anak-anak sudah kesulitan berkonsentrasi karena kepanasan dan suara antarkelas saling mengganggu, kondisi itu harus menjadi perhatian serius. Mutu pendidikan juga ditentukan oleh kelayakan tempat anak-anak belajar,” katanya.
Ia memastikan akan membawa kebutuhan ruang kelas SMAN 2 Sulamu ke dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Menurut Winston, penanganan persoalan tersebut perlu diawali dengan pemeriksaan kondisi bangunan, kejelasan dokumen tanah, serta penyusunan perencanaan pembangunan yang dapat dilaksanakan secara bertahap.
Selain persoalan infrastruktur, dalam reses tersebut Winston juga menerima aspirasi terkait kejelasan status tujuh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kesulitan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi tenaga honorer, serta kebutuhan fasilitas penunjang pembelajaran.
Ia menilai bahwa perhatian terhadap pendidikan tidak cukup hanya dengan memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pemerintah juga perlu memperhatikan kelayakan ruang kelas dan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini menjaga proses pendidikan tetap berjalan.
“Anak-anak di Bipolo berhak mendapatkan ruang belajar yang layak. Guru-guru yang selama ini menjaga sekolah tetap berjalan juga perlu mendapat kepastian dan perhatian,” tegas Winston.
Bagi Winston, kondisi SMAN 2 Sulamu menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan harus ditindaklanjuti secara konsisten. Gotong royong masyarakat dalam merintis sekolah perlu dijawab dengan dukungan pemerintah agar siswa tidak terus belajar di ruang darurat yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










