“Mengapa kita perlu memahami Bela Negara”, karena Bela Negara bukan hanya menjadi urusan TNI akan tetapi merupakan hak dan kewajiban seluruh Warga Negara sesuai peran dan profesinya dan kita semua sebagai agen perubahan dalam mewujudkan gerakan Nasional Bela Negara”, ungkapnya.
Bela Negara yaitu sikap, tekad dan perilaku serta tindakan Warga Negara baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan Negara, keutuhan Wilayah, keselamatan Bangsa dan Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Indonesia dari berbagai ancaman.
Danrem juga menyampaikan “lima nilai-nilai yang dikembangkan dalam Bela Negara yaitu Pancasila sebagai Ideologi Negara, cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, rela berkorban untuk Bangsa dan Negara dan memiliki kemampuan awal Bela Negara. Kelima nilai-nilai ini harus kita hayati dan jabarkan dalam perilaku dan karya-karya demi Bangsa kita”, jelas Brigjen Legowo.
Diakhir pemaparannya yang ditegaskan kepada 540 peserta Unwira Tahun Akademik 2021/2022, Danrem mengharapkan sebagai generasi muda penerus masa depan Bangsa mampu mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan NKRI. “Perjuangan ini tidak mudah, perlu kerja keras, pantang menyerah dan harus bertindak lebih untuk membuktikan diri kita sebagai generasi muda yang unggul siap menghadapi tantangan zaman. Ingat, NTT kedepan akan menjadi pusat prioritas pembangunan nasional, maka kita generasi muda dari sekarang harus segera berbenah diri dan mempersiapkan diri untuk dapat turut serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional di NTT”, tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Drs. Rodriques Servatius, M.Si Wakil Rektor III Universitas Katholik Widya Mandira dan Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Seniman Zega, S.H. (/Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










