Kupang, Mensanews.com-
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) segera menangkap dan memproses secara hukum Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi, atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus anggota SMSI TTU, Felix Nopala.
Ketua DPW SMSI NTT, Benny Jahang, dalam pernyataan resminya di Kupang, Jumad (5/9), menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dialami Felix Nopala saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan pers dan mencederai prinsip negara hukum.
“Kami minta pelaku, termasuk sejumlah pihak lain yang turut terlibat, untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum. Tindakan mereka bukan hanya penganiayaan fisik, tapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan,” tegas Benny Jahang.
Kekerasan Terjadi Saat Tugas Jurnalistik
Felix Nopala, wartawan ViralNTT.com, menjadi korban penganiayaan saat tengah menjalankan tugas peliputan di Desa Letmafo. Ia diserang secara fisik oleh oknum Kepala Desa Donatus Nesi bersama beberapa orang lain tanpa alasan yang jelas.
Menurut keterangan yang diperoleh dari lapangan, korban tidak memiliki masalah pribadi dengan pelaku, dan insiden terjadi murni saat Nopala sedang melakukan kerja jurnalistik untuk menggali informasi terkait isu-isu pembangunan di desa tersebut.
SMSI Kecam Serangan terhadap Kebebasan Pers
SMSI NTT mengecam keras tindakan tersebut, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








