Jakarta Timur, 7 November 2025 – Suasana tenang di SMA Negeri 72 Jakarta berubah menjadi kepanikan besar setelah dua ledakan beruntun mengguncang lingkungan sekolah saat pelaksanaan Sholat Jumat. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB itu menyebabkan sedikitnya delapan siswa mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Ledakan Terjadi Saat Khotbah Jumat Berlangsung
Menurut informasi awal yang diterima dari laporan intelijen keamanan Yonmarhanlan III, ledakan pertama terjadi di area musholla sekolah saat khotbah Jumat sedang berlangsung. Tak lama kemudian, ledakan kedua terdengar di pintu belakang sekolah, menimbulkan kepulan asap dan kepanikan di antara jamaah.
Guru Matematika, Budi Laksono, yang menjadi saksi utama, menjelaskan bahwa suara ledakan terdengar sangat keras dan diikuti bau mesiu yang menyengat. “Kami langsung panik. Anak-anak berlarian keluar aula, beberapa terlihat terluka terkena serpihan,” ujarnya kepada petugas keamanan di lokasi.
Korban Luka dan Evakuasi Cepat
Dari laporan resmi yang diterima aparat keamanan, delapan siswa mengalami luka ringan hingga sedang, sebagian besar akibat terkena pecahan kaca dan material bangunan. Tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini. Para korban segera dievakuasi ke RSUD Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan intensif.
Temuan Mencurigakan: Bom Rakitan dan Senjata Airsoft Gun
Unit Jihandak (Penjinak Bahan Peledak) bersama aparat Polres Jakarta Timur dan Yonmarhanlan III segera melakukan penyisiran di lokasi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain:
Benda mirip bom rakitan dengan sisa kabel dan pemicu manual,
Remote control yang diduga digunakan untuk mengaktifkan alat peledak,
Serta senjata airsoft gun laras panjang dan revolver yang disembunyikan di area belakang aula.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










