Kupang, Mensanews.com -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan penanganan infrastruktur jalan tahun anggaran 2026 belum menyentuh jalur selatan Batu Putih-Malaka.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT menegaskan, keterbatasan anggaran dan skala prioritas berbasis dampak menjadi alasan utama ruas tersebut belum masuk dalam daftar pekerjaan tahun ini.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan PUPR NTT, Martinus Tallo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama DPRD NTT yang menetapkan hanya tujuh ruas jalan untuk ditangani sepanjang 2026.
“Dari hasil pembahasan, hanya tujuh ruas yang ditetapkan. Empat di antaranya adalah jembatan yang putus total, masing-masing dua di Flores dan dua di TTU,” ujarnya saat ditemui di Kupang, Senin (13/4/2026).
Menurut Martinus, meski kondisi jalur Batu Putih–Malaka mengalami kerusakan di sejumlah titik, arus lalu lintas masih berjalan dan belum terputus. Kondisi ini membuat ruas tersebut belum masuk kategori prioritas penanganan.
“Selama kendaraan masih bisa melintas, meskipun lambat, itu belum menjadi prioritas utama. Kami mengutamakan ruas yang benar-benar putus total karena dampaknya langsung terhadap mobilitas dan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Ia membandingkan dengan penanganan jalan di wilayah Ende yang dilakukan cepat karena aksesnya terputus total sehingga menghambat distribusi barang dan jasa. Sementara di sejumlah ruas lain seperti Bena dan jalur Batu Putih–Malaka, kendaraan masih dapat melintas meski dengan kecepatan terbatas akibat kondisi jalan yang rusak dan berlumpur.
“Di Bena misalnya, jalannya rusak dan berlumpur, tetapi kendaraan masih bisa lewat. Artinya arus tidak terhenti. Ini berbeda dengan ruas yang putus total dan tidak bisa dilewati sama sekali,” katanya.
Martinus menegaskan, penentuan prioritas tidak semata-mata berdasarkan tingkat kerusakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap konektivitas wilayah. Ruas yang menyebabkan terputusnya akses atau memperpanjang waktu tempuh secara ekstrem menjadi prioritas utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










