Belanja Pemerintah Pusat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dialokasikan kepada 42 Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari 602 Satuan Kerja. Alokasi Belanja Pemerintah Pusat meliputi belanja pegawai sebesar Rp 3,53 triliun, belanja barang sebesar Rp 5,07 triliun, belanja modal sebesar Rp 4,37 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 24,6 miliar. Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 184,82 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14,86 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 3,22 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 3,81 triliun, hibah ke daerah Rp 2,62 miliar, dan Dana Desa Rp 2,78 triliun.
Prosesi penyerahan DIPA dan TKD disertai pula dengan pemberian penghargaan dan apresiasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan K/L dan Pemda NTT, serta penyerahan Buku Profil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada Pemprov NTT. Penghargaan dan apresiasi diberikan kepada K/L dengan kinerja terbaik Tahun Anggaran 2023 dengan kriteria Pengelolaan Pagu, Penyerapan Anggaran, Capaian Output, dan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah. Sedangkan penghargaan dan apresiasi kepada Pemda dengan kategori Pengelola TKD, Pengelola DAK Fisik, dan Pengelola Dana Desa.
Penyerahan DIPA dan TKD 2024 pada bulan Desember bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember. Dengan tema Hakordia tahun ini: “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kepala Kanwil mengajak Pimpinan Satuan Kerja dan Pemda untuk membangun zona integritas dan bersama-sama memerangi korupsi.
Sejalan dengan semangat tersebut, kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kanwil beserta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kanwil DJPb Provinsi NTT Kementerian Keuangan di Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai III-IV, Jalan Frans Seda Walikota Baru, Kupang pada telepon (0380) 832380.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.