“Saya akan memfasilitasi kebutuhan bahan baku dalam kegiatan tenun serta bertanggungjawab sampai pada pemasaran produk, sehingga apa yang dikerjakan masyarakat bernilai untuk kebutuhan hidupnya,” jelas wanita yang selalu memakai tenunan NTT ini sambil menambahkan, menenun harus dijadikan profesi agar kita mampu memenuhi permintaan pasar.
Berbicara tentang masalah gizi, Julie Laiskodat mengungkapkan, orang NTT harus bisa menghilangkan stigma buruk yang selalu disematkan pada orang NTT terutama masalah Gizi.
“NTT masih menjadi yang terdepan dalam masalah kurang gizi dan stunting, semoga semua program bantuan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar menekan angka stunting dan kurang gizi. Salah satu yang harus diberi perhatian agar sedini mungkin masyarakat mengkonsumsi daun kelor yang punya khasiat mencegah kurang gizi dan stunting,” tegasnya
Sementara itu Ketua TP Kabupaten Malaka, drg. Maria Nahak pada kesempatan yang sama mengajak warga Malaka khususnya warga Desa Model Umatoos untuk berperan aktif dalam mengurangi angka kurang Gizi dan Stunting.
” Kita NTT masih juara satu untuk dua hal itu, padahal Sumber Daya Alam kita sangat potensial dan mampu untuk memberikan kehidupan yang lebih baik,” ungkap drg.Maria.
Istri Bupati Malaka ini menyampaikan, hal mendasar yang menjadi salah satu tingginya angka stunting dan kurang gizi di Malaka adalah karena kesalahan pada Pola Asuh orang tua
” Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama bagi kita semua. Saya akan mengupayakan agar masyarakat Malaka bisa mendapatkan pendidikan pola asuh yang tepat sehingga kita mampu menekan angka gizi buruk dan stunting,” ujarnya lagi.
Di samping itu, mental juga menjadi satu hal mendasar karena masih banyak yang berpikir bekerja saat ada program bantuan. Oleh karenanya, pola pikir seperti ini harus diubah bahkan dihilangkan.(oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.