Bupati Simon mengingatkan, Jikalau saya melihat kalau kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat saya, ya atas bonum commune suprema lex, tentu saya mengutamakan rakyat saya. Dan ini demi penghematan anggaran, untuk siapa? Untuk kembali ke masyarakat.
Mari kita pertimbangkan, sejak awal hingga sampai sekarang ini, kita tidak punya alun-alun kota, kita tidak punya lampu jalan, kita tidak punya trotoar, kita tidak punya lampu rambu-rambu. Pertanyaan, kita mau biarkan sampai kapan?
Bupati Simon menekankan terhadap anggaran-anggaran yang tidak menguntungkan masyarakat pasti dipangkas. Belum lagi kita tidak punya rumah jabatan, tidak punya kantor Bupati, lalu harus bagaimana? Masa kita pinjam rumah orang terus. Jadi yang benar sajalah, coba berpikir dan pertimbangkan lebih matang.
Bagi mereka yang mungkin, kurang setuju dengan keputusan pemberhentian teko-teda yang memunculkan komen-komen yang negatif, saya katakan harus belajar birokrasi yang benar. Kebijakan itu harus dicermati betul. Perintah saya selaku pejabat utusan Negara itu adalah perintah UU. Dan apa yang saya perintahkan itu saya sudah siapkan. Surat keputusan untuk memberhentikan mereka yang tidak berkualifikasi, mereka yang bekerja tidak becus, mereka yang datang tidak bekerja, mereka malas-malas, mereka bekerja menguntungkan orang-orang atau badan hukum tertentu. inikan yang harus kita berhentikan.
“Tentunya mereka yang rajin yang sesuai dengan kualifikasi, sesuai dengan knowledgenya/pengetahuan, keterampilan, pengalaman pasti kita tetap pertahankan”, kata Bupati Simon.
Mengenai hal ini, saya tidak pandang siapapun dia, apakah dia dukung saya atau dia lawan saya, saya butuh orang untuk bekerja membangun Rai Malaka. Ingat bahwa sekarang yang jadi Bupati-kan saya, dan hanya satu orang jadi Bupati, saya tidak ingin ada bupati kecil-kecil yang lain lagi. Itu tidak ada.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat. Saya tidak punya kepentingan sama sekali. Saya hanya datang untuk melayani masyarakat saya, yang baik untuk masyarakat saya tetap pertahankan, yang tidak baik saya akan perbaiki, yang bengkok saya luruskan, yang salah saya betulkan”, pungkas Bupati Simon.
Bupati Simon mengatakan selain SK Pemberhentian, bahkan peraturan Bupati untuk rekrutmen ke depan itu juga sudah disiapkan. Sehingga bagi yang kontra dengan keputusan saya itu, saya minta untuk mencermati baik-baik dulu, karena keputusan yang saya buat untuk kepentingan rakyat Malaka.
Bagi para teko-teda, harus menyadari bahwa nomenklatur setiap surat keputusan selalu ada tertulis, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali. Lagi pula yang menandatangi SK waktu itu bukan Simon Nahak Bupati sekarang. (Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










