“Setelah saya Sertijab dengan pejabat lama, banyak sekali yang beliau kerjakan untuk membantu masyarakat di Wilayah NTT ini dari sejak dulu dengan daerah yang sangat kering, tandus tapi sejak kepemimpinan Mayjen TNI Maruli masalah kekeringan ini sangat banyak teratasi dan saya berjanji dan bertekad dengan para Danrem dan jajaran akan melanjutkan program yang dilaksanakan oleh beliau, itulah tugas kita. Kehadiran Babinsa, kehadiran koramil, kehadiran Kodim di Wilayah masing-masing itu harus bisa dirasakan oleh masyarakat. Kita harus bisa membantu kesulitan-kesulitan di tengah masyarakat itulah tugas kita tanpa pamrih”, terang Mayjen Sonny.
“Seperti kita ketahui bersama, saya dengan Danrem dan Gubernur NTT serta jajarannya, kami dapat arahan dari Bapak Presiden atas meningkatnya kasus Covid khususnya varian Omicron. Saya sudah perintahkan Aspers untuk mengeluarkan ST. “Kita jangan lengah, kita jangan bersalaman dikarenakan Varian Omicron ini lebih cepat 4x dari Varian Delta. Walaupun tingkat keparahannya lebih ringan tapi penularannya cepat sekali, sehingga saya mengingatkan seluruh prajurit jaga diri kita, jaga keluarga kita jangan sampai tertular. Untuk itu, harus meningkatkan Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kemudian vaksinasi. Saya juga instruksikan kepada seluruh aparat kewilayahan jajaran Kodam IX/Udayana agar mengajarkan kembali, kita galakkan kembali disiplin Protokol Kesehatan agar peningkatan penularan Omicron ini kita dapat kendalikan”, pungkasnya.
Ikut hadir pada kegiatan pengarahan Pangdam IX/Udy ; Kasrem 161/WS, para Asisten Kasdam IX/Udy, Kepala Penerangan Kodam IX/Udy, para Kasi Kasrem 161/WS, Dan/Kabalak Aju Kodam IX/Udy, Kabalak Aju Rem 161/WS, Prajurit dan ASN Jajaran Korem 161/WS.
Sumber: Penrem
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










