Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Buka Kegiatan GTRA, Gubernur VBL: Aset-Aset Tanah Di NTT Harus Jelas Legalisasinya

GUBERNUR VBL0505

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum, menjelaskan Reforma agraria ini adalah wadah yang bisa mengatasi menyelesaikan masalah tentang agraria dengan tujuan juga untuk ikut berpartisipasi menuntaskan masalah kemiskinan, menambah lapangan kerja dan juga menumbuhkan ekonomi.

“Terkait penataaan aset tanah juga kita bisa lihat dalam PP 86 2018 tentang Reforma agraria terdiri dari penataan aset (Sertifikasi Tanah) dan pemberdayaan aset tanah. Untuk itu juga, Kemendagri juga sudah bersurat ke Kepala Daerah diantarnya Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indoneis bahwa angggaran APBD bisa digunakan utk mendukung reforma agraria,” jelasnya.

“Dengan demikian Reforma agraria ini sudah bisa dilaksanakan melalui sinergitas dengan dukungan dari Pemerintah Pusat, BPN, dan Pemerintah daerah. Dengam kolaborasi program dan anggaran dari lintas sektor maka kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  PAK-HAM Papua Kutuk Kekerasan di Distrik Angguruk Yahukimo

Untuk diketahui, maksud rapat ini adalah agar dapat meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan instansi terkait terutama yang berkaitan dengan Reforma Agraria terutama dalam Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)  ini memiliki tiga tujuan penting yakni;

  1. Agar memperoleh data-data sumber TORA dari Instansi terkait sebagai tindak lanjut tugas GTRA dalam rangka masyarakat mendapatkan kepastian hak dan perlindungan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berhubungan dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan;
  2. Menampilkan kondisi sosial masyarakat yang berada di wilayah kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan di wilayah Provinsi NTT sebagai bahan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat tersebut memperoleh hak sebagai warga negara.
  3. Membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi di Provinsi NTT agar dapat melaksanakan pemberdayaan masyarakat oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing baik Instansi Pemerintah di daerah, Instansi-Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga :  Temui Menteri Sakti Wahyu, Gubernur VBL Siap Dan Sambut Implementasi Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota

Sumber: BiroApim