Kehadiran air bersih di desa Boen dan Tafuli merupakan dukungan terhadp program ketahan pangan dikampanye kali lalu karena ketahan pangan harus memiliki air yang cukup karena air merupakan sumber kehidupan manusia.
Bupati SN berpesan agar masyarakat dapat menjaga. Karena yayasan telah menyediakan alat pengontrol air sehingga dimanapun kepala desa berada bisa amengontrol air menhunakan alat tersebut.
“Tolong jaga, harus bertanggungjawab, karena ini tidak mudah. Karena kalau ini uang Negara maka perdebatan bersama DPR tidak akan selesai, tetapi ini dana dari yayasan sehingga semua berjalan lancar dan air bersih sudah bisa digunakan. Jaga pipa dan kabelnya jangan dirusak”, pesan Bupati SN.
Sementara itu, Kepala Desa Boen Viktor Nafy Ayo, saat diwawancarai media ini menjelaskan bahwa selama 23 Tahun Desa Boen tidak memiliki sumber air bersih.
“Selama 23 tahun kami tidak memiliki air bersih. Sejak bencana tahun 2000, kami berpindah dari kampung lama ke pemukiman atas, dan air pake beli. Kemarin ada bantuan air bertenaga Surya dari yayasan…kami sangat bersyukur.
Atas nama Kepala Desa dan masyarakat mengucapkan terimaksih kepada Bapak Bupati Malaka, Dan Bunda Maria Nahak atas Inisiasi membawa yayasan masuk ke Desa kami, desa Boen dan sekarang kami bisa menikmati air bersih . “terimaksih banyak bapak Bupati Dan Ibu Ketua Dekaranasda”. Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama masyarakat Desa Boen, bapak Otniel Sila mengungkapkan rasa syukurnya atas kepedulian bapak Bupati Malaka, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, yang menginisiasi salah satu Yayasan Solar Chapter Indonesia untuk hadir di Desa Boen, dimana yayasan tersebut merupakan proyek penyediaan Pompa Air Bertenaga Surya.
“Kami sangat bahagia, kami sudah merdeka air bersih dan kami mengucapakan terimakasih kepada Bapak Bupati dan Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, karena dengan hadirnya yayasan Solar Chapter kami bisa menikmati air bersih yang sudah ditunggu bertahun-tahun”, ungkap Otniel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.