MENSANEWS.COM, KUPANG, Sidang perdana 13 terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai digelar hari ini secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan akan dilakukan dua kali sidang, mulai Rabu (27/1/2021) dan Jumat (29/2/2021) pagi.
Untuk sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (27/1/2021) dengan 7 (tujuh) terdakwa, yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH., Membenarkan hal ini.