Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hari Ini, Terdakwa Korupsi Tanah di Labuan Bajo Disidangkan Secara Virtual.

breathtaking view of

MENSANEWS.COM, KUPANG, Sidang perdana 13 terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai digelar hari ini secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan akan dilakukan dua kali sidang, mulai Rabu (27/1/2021) dan Jumat (29/2/2021) pagi.

Untuk sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (27/1/2021) dengan 7 (tujuh) terdakwa, yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias ​​Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Baca Juga :  Kajati NTT Yulianto Sibuk Bidik Jonas Salean, Lupa Usut Frans Lebu Raya Dalam Kasus NTT Fair

Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH., Membenarkan hal ini.