MENSANEWS.COM, KUPANG, Sidang perdana 13 terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai digelar hari ini secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan akan dilakukan dua kali sidang, mulai Rabu (27/1/2021) dan Jumat (29/2/2021) pagi.
Untuk sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (27/1/2021) dengan 7 (tujuh) terdakwa, yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH., Membenarkan hal ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








