Saat ini, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu telah ditingkatkan statusnya dari peyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada sisi lain, Kajati NTT Yulianto semestinya jangan pura-pura lupa untuk segera mengembangkan penyidikan terhadap mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran bersumber dari APBD Provinsi NTT senilai Rp 29.919.120.500,-, dimana proyek itu dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai Kontraktor Pelaksana dan diawasi oleh Konsultan Pengawas dari PT. Dana Consultant dengan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender yang dimulai dari tanggal 14 Mei 2018 sampai 29 Desember 2018, namun hingga berakhirnya kontrak, berdasarkan audit BPK, realisasi fisik proyek hanya mencapai 70 persen.
Pihak-pihak yang menjadi pesakitan dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair, dan telah diputus terbukti bersalah oleh peradilan tipikor pada saat itu adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Yulia Arfa, mantan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Dina Tho, pemilik PT Ciptra Eka Puri yaitu Hadmen Puri, Linda Liudianto yang menjabat Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Barter Yusuf yang menjabat Direktur Konsultan Pengawas, dan Fery Johns Pandie yang menjabat konsultan pengawas. Sementara mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang namanya disebut-sebut kecipratan uang sebanyak Rp 568 juta dalam Pertimbangan Hukum putusan hakim untuk terdakwa Yulia Arfa, justru sama sekali tidak tersentuh hukum sampai dengan saat ini.
Dalam amar putusan hakim atas terdakwa Yulia Arfa ditemukan bukti bahwa pada saat itu Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menerima dana sebesar Rp 568 juta dan Sekda Provinsi NTT Ben Polo Maing menerima dana sebesar Rp 100 juta, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip dalam berbagai keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan JPU meyakini ada uang proyek Pembangunan Gedung NTT Fair yang mengalir ke Frans Lebu Raya dan Ben Polo Maing.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang terdiri dari Hakim Ketua Dju Johnson Mira Mangngi, didampingi Ali Muhtarom dan Ari Prabowo sebagai Hakim Anggota, dalam pertimbangan hukum putusan atas terdakwa Yulia Arfa yang dibacakan pada persidangan tanggal 21 Januari 2020 menyatakan telah menemukan bukti petunjuk ada aliran dana kepada Frans Lebu Raya. Bukti petunjuk itu didapat karena dalam fakta persidangan ada kesesuaian keterangan dari terdakwa Yulia Afra yang meminta fee kepada Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri sebesar 5 persen. Kemudian Hadmen Puri menyerahkan uang itu kepada terdakwa Yulia Afra melalui transfer kepada Fery Johns Pandie.
Terdakwa Yulia Afra mengambil uang itu dari Fery Johns Pandie secara bertahap kurang lebih tujuh sampai delapan kali melalui stafnya Boby Lanoe. Selanjutnya terdakwa Yulia Arfa menyerahkan uang itu, kepada Frans Lebu Raya melalui ajudan Gubernur NTT yaitu Ariyanto Rondak. Ariyanto Rondak setelah menyerahkan uang itu kepada Frans Lebu Raya di ruang kerjanya langsung melaporkan kepada terdakwa Yulia Afra melalui telepon seluler jika sudah menyerahkan uang itu kepada Frans Lebu Raya.
Majelis Hakim pun menyebut bahwa perbuatan terdakwa Yulia Afra turut menguntungkan Frans Lebu Raya sebesar Rp 568 juta, Ben Polo Maing sebanyak Rp 100 juta dan Syamsul Rizal Rp 25 juta. Oleh karenanya sungguh sangat janggal dan memilukan publik bila Kajati NTT Yulianto tidak juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Frans Lebu Raya dan atau pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair, sebab bila hanya Jonas Salean yang terus menerus dibidik dalam berbagai kasus korupsi maka publik bisa saja menilai bahwa Kajati NTT Yulianto tengah bekerja atas dasar tekanan politik pihak tertentu dan bukan murni demi penegakan hukum.
Sumber/Penulis/penanggungjawab isi artikel ini: MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








