Pada pokoknya melalui Surat Sanggahan tertanggal 26 Juli 2021, Klien kami menyatakan keberatan dan tidak menerima Keputusan Pemenang Lelang oleh Pokja sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BAHP.06/PK.Subway/Seda-LPPBMN/VII/2020 tanggal 21 Juli 2021, sehingga Klien kami menghendaki proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN.
Kami juga menghendaki pembuktian data atau uji forensik atas seluruh Dokumen Penawaran yang dikirimkan rekanan pada proses Lelang Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Subway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere, untuk itu kami menunggu jawaban dari Pokja atas sanggahan yang diajukan Klien kami, sambil kami juga kelak secara matang mempersiapkan upaya hukum lanjutan terhadap Pokja maupun pihak-pihak lainnya, baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara. (*)
Sumber : Meridian Dewanta, SH – Advokat Peradi / Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NNTT / Kuasa Hukum Cv. Eveline.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








