Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menangkan CV. Maghu Ate, Pokja Tender Pekerjaan Bandar Udara Frans Seda Maumere Disanggah CV. Eveline

DADOOOOOOOOOOOOOOO

Pada pokoknya melalui Surat Sanggahan tertanggal 26 Juli 2021, Klien kami menyatakan keberatan dan tidak menerima Keputusan Pemenang Lelang oleh Pokja sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BAHP.06/PK.Subway/Seda-LPPBMN/VII/2020 tanggal 21 Juli 2021, sehingga Klien kami menghendaki proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN.

Kami juga menghendaki pembuktian data atau uji forensik atas seluruh Dokumen Penawaran yang dikirimkan rekanan pada proses Lelang Pekerjaan Pelapisan Landas Pacu Subway 05 Termasuk Marking 1 Paket di Bandar Udara Frans Seda Maumere, untuk itu kami menunggu jawaban dari Pokja atas sanggahan yang diajukan Klien kami, sambil kami juga kelak secara matang mempersiapkan upaya hukum lanjutan terhadap Pokja maupun pihak-pihak lainnya, baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara. (*)

Sumber : Meridian Dewanta, SH – Advokat Peradi / Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NNTT / Kuasa Hukum Cv. Eveline.

Baca Juga :  Ketua IMATTU Kupang Mendesak Kapolres TTU Segera Menangkap Terduga Rikon Kefi