Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Rp9 M Dana Pensiun PDAM Dipertanyakan, GN-PK Angkat Isu Transparansi Penanganan Perkara

Editor: Redaksi
IMG 20260214 WA0027

Pelapor juga mengklaim telah menyampaikan dua surat resmi yang belum memperoleh balasan tertulis, yakni legal opinion serta permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Balasan yang diterima disebut sebatas konfirmasi bahwa informasi telah diteruskan kepada bidang terkait.

Selain komunikasi tertulis, disebutkan pula adanya pembicaraan melalui telepon dari salah satu jaksa yang memberikan penjelasan singkat mengenai perkembangan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, menurut kuasa hukum pelapor, belum ada penjelasan resmi secara tertulis mengenai status dan progres penanganan laporan tersebut.

Transparansi dan Hak Pelapor

Baca Juga :  Pemprov NTT Raih Opini WTP Ke-9 Secara Beruntun

Permintaan SP2HP ditegaskan sebagai bagian dari hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas laporan yang diajukan. Dalam praktik penegakan hukum, pemberian informasi perkembangan perkara menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.

GN-PK menilai ketidakjelasan status laporan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah, terlebih perkara tersebut menyangkut pengelolaan dana pensiun yang bersumber dari dana publik dan menyangkut hak pegawai.

Rekomendasi dan Desakan Evaluasi

Dalam rekomendasinya, legal opinion tersebut mendorong sejumlah langkah, antara lain:

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti: Berharap FKPPI Provinsi NTT Dapat Membantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat NTT

• Dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif;

• Pelapor dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan;

• Penanganan substansi perkara dialihkan sepenuhnya ke Bidang Tindak Pidana Khusus;

• Jika diperlukan, dilakukan audit investigatif independen terhadap pengelolaan dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan pelapor maupun GN-PK.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan profesionalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur. Publik kini menanti kejelasan, apakah proses hukum akan berjalan terbuka, objektif, dan sesuai koridor kewenangan, atau justru menyisakan ruang spekulasi yang semakin meluas.