Manfaat lain yang tidak kalah penting yakni mengurangi terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana iklim, perubahan iklim yang kita tidak terduga tiba-tiba panas tiba-tiba siklon datang, tanpa mangrove bisa hancur semua.
Fakta yang terjadi di Kota Kupang sebelumnya bagus-bagus sekarang hancur semua akibat dari itu. Itu belum dropnya, itu belum tsunaminya, kalau terjadi tsunami mungkin selesai sudah. Contoh yang paling dekat kemarin terjadi di Padang rumput Swissbell yang pas pinggiran jadi dihantam oleh ombak hingga semua hancur.
Memang ada beberapa daerah di sini yang kami deteksi dari hasil fitrah satelit itu Malaka agak cukup kritis sama dengan apa yang diutarakan Pak Bupati tadi itu terlihat sama seperti hasil cek satelit sehingga kami tetapkan Malaka menjadi daerah pertama yang diperhatikan agar bisa mengurangi dampak terjadinya bencana tersebut.
Ia juga mengatakan tidak hanya di Malaka tapi ada tempat-tempat lain juga diperhatikan Kemendes yakni Rote Ndao, Belu, dan Kupang sendiri di beberapa desa dan juga ada di Serang Timur tapi intinya pada daerah-daerah desa tertinggal.
Untuk rehabilitasi akan dipersiapkan 40 hektar, nanti pemeliharaannya kita seting untuk tahun berikutnya sesuai dengan kemampuan daerah tapi nanti kita usahakan dengan Bapak Bupati bahwa salah satu penggunaan dana desa itu untuk lingkungan.
Dikatakannya, nanti berdasarkan pada aturan itu bisa dibuat perdesnya melalui musyawarah bersama antar musdes bersama kepala desa dan yang menetapkan Pak Bupati. Sehingga Pak Bupati sudah bisa melihat kalau ini pemeliharaan lingkungannya belum ada masukkan pemeliharaan untuk penggunaan dana desa. Dan bisa dianggarkan melalui dana desa.
“Harapan saya sebagai seorang yang cukup lama bekerja di lingkungan saya ingin lingkungan disini, mangrove disini tidak dirusak karena bisa melindungi lebih besar karena itu saya tidak mau bicara panjang lebar karena nanti kalau mangrove sudah jadi Pak Bupati pasti sudah paham yang ke depannya melalui RPMJPlus”, tutupnya.( Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.