Malaka, Mensanews.com-Kepemimpinan Bupati Malaka Simon Nahak kembali mendapatkan dukungan kuat, kali ini dari Ketua DPC Partai Demokrat Malaka, Eggy Atok.
Dalam pernyataan resminya, Eggy menggarisbawahi peran signifikan Simon Nahak dalam menciptakan kedamaian dan stabilitas di berbagai sektor, terutama dalam dunia politik dan birokrasi di Kabupaten Malaka.
Menurut Eggy, Simon Nahak tidak hanya hadir sebagai seorang pemimpin, tetapi juga sebagai figur pengayom yang mampu menciptakan suasana demokrasi yang terbuka dan bebas.
“Dalam diri Bapak Simon Nahak, ada kedamaian. Kami merasa nyaman memiliki pemimpin yang mampu mengayomi dan memberikan kebebasan kepada semua partai politik untuk berkreasi,” ujar Eggy saat menyampaikan deklarasi dukungan resmi terhadap pasangan calon Simon Nahak – Felix Bere Nahak (SN-FBN) di Malaka pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kepemimpinan yang Memberdayakan Partai Politik
Eggy juga menyoroti bagaimana kepemimpinan Simon Nahak berhasil mendorong perkembangan signifikan bagi Partai Demokrat di Malaka.
Dalam masa jabatan Simon, partai yang sebelumnya hanya memiliki satu atau dua kursi di DPRD kini mengalami peningkatan yang signifikan.
“Bapak Simon Nahak, terima kasih banyak.
Kami partai politik sangat berterima kasih karena diberi ruang demokrasi yang begitu bebas untuk berkreasi, sehingga partai-partai yang dulunya hanya satu kursi atau dua kursi, kini bisa mengalami peningkatan yang luar biasa,” ungkap Eggy dengan penuh apresiasi.
Simon Nahak dan Kebebasan Demokrasi
Dalam deklarasinya, Eggy menekankan bahwa Partai Demokrat telah secara resmi menjadi partai pertama yang mengusung pasangan SN-FBN untuk Pilkada Malaka 2024.
Dukungan ini kemudian diikuti oleh Partai Gerindra, menandai awal dari koalisi politik yang solid dan berkomitmen untuk memenangkan pasangan SN-FBN dalam pemilihan mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.