KEFAMENANU, MNC, 25 Juli 2025 – Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Frederikus Adrianus Naiboas, SE, angkat bicara terkait penanganan dugaan kasus penghinaan terhadap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), yang menyeret seorang mahasiswa bernama Agustinus Haukilo ke ranah hukum.
Dalam pernyataan tegas yang disampaikannya di Kefamenanu, Frederikus meminta Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap mahasiswa tersebut. Ia menilai bahwa orasi mahasiswa yang menyebut kata “dungu” dan “pecundang” terhadap pimpinan daerah adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah dalam sistem demokrasi.
“Itu kritik, bukan penghinaan terhadap pribadi. Itu kontrol sosial terhadap jabatan publik. Seorang pemimpin yang dipilih dan digaji dari uang rakyat harus siap dikritik. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pemimpin,” tegas Frederikus.
Kritik Bukan Kejahatan, Tapi Kewajaran Dalam Demokrasi
Frederikus menyoroti sikap reaktif Bupati Malaka yang melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dalam kepemimpinan.
“Kepemimpinan seperti ini yang membuat wilayah sulit berkembang. Kalau setiap kritik direspons dengan laporan polisi, bagaimana pembangunan mau berjalan? Kritik itu penting sebagai koreksi atas kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat atau aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan mahasiswa dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.
Negara Demokrasi, Bukan Negara Anti-Kritik
Frederikus mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan pasal-pasal konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat argumennya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








