Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Rp9 M Dana Pensiun PDAM Dipertanyakan, GN-PK Angkat Isu Transparansi Penanganan Perkara

Editor: Redaksi
IMG 20260214 WA0027

Kupang, Mensanews.com- Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun di lingkungan PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali menjadi sorotan publik. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kota Kupang, Yap Malelak, SH, mempertanyakan transparansi serta prosedur klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam tahap awal penanganan laporan tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya dokumen legal opinion yang disusun oleh kuasa hukum pelapor. Dokumen itu memuat analisis yuridis yang menilai terdapat potensi ketidakseimbangan prosedural, terutama karena pelapor disebut belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi.

Klarifikasi Dinilai Belum Komprehensif
Dalam kajian hukum tersebut, kuasa hukum pelapor menilai klarifikasi yang dilakukan terkesan lebih banyak menyasar pihak terlapor. Sementara itu, pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan disebut belum dilibatkan secara formal dalam proses awal pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anak Nasional: Bupati Simon Nahak Sambut Keceriaan Anak-anak PAUD Malaka

Kondisi ini, menurut dokumen tersebut, berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi (informational imbalance) yang dapat memengaruhi arah analisis awal perkara.

“Proses klarifikasi yang tidak melibatkan pelapor berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan yang memadai,” demikian kutipan dalam legal opinion yang beredar.

Secara normatif, asas due process of law dan prinsip good governance menuntut adanya keseimbangan para pihak, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Batas Kewenangan Internal Dipersoalkan

Baca Juga :  Ketua DPP FP-NTT Tegaskan Tidak Terlibat TPPO, Keberatan atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Yap Malelak juga menyoroti batas kewenangan antarbidang di internal kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa secara struktural, Bidang Intelijen memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis awal. Namun, kewenangan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Jika sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka secara hukum itu menjadi domain Pidsus. Intelijen tidak berwenang mengambil kesimpulan final terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Yap dalam keterangan pers di Kupang, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga :  27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT dilantik, Ada Tiga Nama Pejabat Asal Kabupaten Malaka

Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor kewenangan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir prosedural.

Kronologis Komunikasi

Legal opinion tersebut juga melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, termasuk dengan unsur Penerangan Hukum (Penkum) dan Pidsus.

Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, pelapor meminta informasi terkait perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang. Respons yang diterima menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan surat penjelasan akan diantar langsung.