Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya.

Meridian Dewanta Dado,SH

Kupang, Mensanews.com-Selaku Kuasa Hukum Afrizal alias Unyil yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, maka pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 3 Februari 2021, kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil sudah mengajukan dan membacakan Nota Keberatan atau Eksepsi sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Salah satu substansi terpenting dari Nota Keberatan atau Eksepsi kami yang merupakan bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 adalah bahwa kami menilai kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil, sebab menyangkut aset tanah seluas 30 hektare (ha) yang diklaim oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT sebagai milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat tersebut, saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan (Gugatan Perdata), yaitu :

(1) Muh. Adam Djuje pada tanggal 21 Oktober 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggugat  Pemda Manggarai Barati selaku Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

Baca Juga :  HARAPAN DI TAHUN 2020 : JANGAN BIARKAN KPK "MATI SURI" BERANTAS KORUPSI

(2) Dahekoro dkk pada tanggal 23 November 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengajukan permohonan gugatan intervensi sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(3) Ismail Herawan Kevin pada tanggal 19 Januari 2021 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo
menggugat Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi NTT selaku Tergugat I, Dai Kayus yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tipikor tersebut selaku Tergugat II, Lalu Muhammad Supriandi, SH, MKn selaku Tergugat III, Pemda Kabupaten Manggarai Barat Cq Kecamatan Komodo Cq Kelurahan Labuan Bajo selaku Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Turut Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj;

Baca Juga :  DPRD TTS Menilai Pekerjaan Pembatas Jalan Asal Jadi

Gugatan-gugatan perdata yang sedang berlangsung melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj itu adalah demi memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga melalui ranah keperdataan itu bisa diketahui secara jelas dan diputuskan siapakah pemilik hak sebenarnya atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, apakah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat
sesuai klaim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, ataukah milik Muh. Adam Djuje, Dahekoro dkk serta ataukah milik Ismail Herawan Kevin???.

Oleh karena saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam Pasal 1 dinyatakan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Baca Juga :  Hari Ini, Terdakwa Korupsi Tanah di Labuan Bajo Disidangkan Secara Virtual.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 itu, maka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur layak dan dapat dipertangguhkan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang demi
menunggu adanya suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj untuk memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur.