Malaka, Mensanews.com – Setelah penantian panjang selama hampir lima bulan, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malaka sekaligus Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Malaka, Bunda Maria Marthina Nahak, akhirnya berhasil memperjuangkan hak paten untuk kain tenun ikat Fehan Malaka.
Perjuangan ini mencapai puncaknya dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis sebagai kekayaan komunal Kabupaten Malaka dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 13 September 2024.
Proses panjang ini dimulai sejak kunjungan Tim Pemeriksa Substansif Permohonan Indikasi Geografis pada 30 Januari 2024.
Setelah berbagai tahapan verifikasi dan pengkajian, akhirnya kain tenun ikat Fehan Malaka mendapatkan pengakuan formal sebagai warisan budaya yang harus dilindungi.
Sertifikat Indikasi Geografis dengan nomor pendaftaran IDG000000144 ini, mencatatkan tenun ikat Fehan Malaka sebagai kekayaan komunal, yang resmi diterima pada 23 Oktober 2023 dan terdaftar pada 2 April 2024.
Perjuangan yang Tak Kenal Lelah
Ibu Maria Marthina Nahak, sebagai motor utama di balik perjuangan ini, telah bekerja keras sejak awal. Dengan dedikasi dan komitmen tinggi terhadap pelestarian warisan budaya Malaka, beliau secara intensif mendorong agar tenun ikat Fehan Malaka mendapatkan pengakuan hukum.
Perjuangannya mencakup kolaborasi erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Dekranasda Kabupaten Malaka, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selama proses tersebut, berbagai tantangan dihadapi, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif hingga pembuktian bahwa tenun ikat Fehan Malaka memiliki karakteristik unik yang layak dilindungi sebagai produk indikasi geografis.
Ibu Maria Nahak bersama tim MPIG Kabupaten Malaka tak gentar menghadapi berbagai hambatan ini.
Bagi mereka, melindungi tenun ikat Fehan bukan hanya soal kekayaan intelektual, tapi juga soal menjaga identitas budaya Malaka.
Pengakuan yang Mengangkat Martabat Budaya Lokal, Khusunya Kabupaten Malaka
Penerimaan Sertifikat Indikasi Geografis ini tidak hanya melindungi tenun ikat Fehan Malaka dari ancaman plagiarisme dan komersialisasi yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mengangkat martabat budaya lokal di panggung nasional dan internasional. Bagi masyarakat Malaka, tenun ikat Fehan bukan sekadar kain, melainkan simbol identitas, kekayaan sejarah, dan warisan leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dengan adanya sertifikasi ini, kain tenun ikat Fehan Malaka kini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi proses produksinya, dari pemilihan bahan hingga teknik pewarnaan yang khas. Hal ini memastikan bahwa setiap produk tenun yang mengatasnamakan Fehan Malaka harus memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga keaslian dan kualitasnya tetap terjaga.
Penyerahan Sertifikat di Kemenkumham
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.