Acara penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah NTT, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah NTT, Marciana Dominika Jone.
Dalam acara tersebut, Bunda Maria didampingi oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, serta sejumlah pengurus Dekranasda Kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya, Ibu Maria Nahak, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini.
“Ini adalah hasil kerja keras semua pihak, terutama para pengrajin tenun ikat yang terus melestarikan tradisi ini dengan penuh cinta dan komitmen,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga warisan budaya ini agar tetap lestari dan menjadi sumber kebanggaan bagi generasi mendatang.
Dampak bagi Ekonomi dan Pariwisata Malaka
Dengan sertifikasi ini, diharapkan kain tenun ikat Fehan Malaka semakin dikenal luas, baik di dalam negeri maupun mancanegara.
Pengakuan ini diyakini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor kerajinan dan pariwisata.
Produk-produk tenun ikat Fehan yang berkualitas dan terlindungi secara hukum diharapkan dapat menarik minat wisatawan dan pecinta budaya dari berbagai daerah.
Bunda Maria juga berharap agar generasi muda Malaka terus terlibat dalam melestarikan tenun ikat, bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai sumber mata pencaharian yang berkelanjutan.
“Dengan adanya sertifikat ini, peluang ekspor dan pengembangan pasar akan semakin terbuka lebar. Inilah saatnya kita mengangkat derajat budaya lokal ke kancah global,” tegasnya.
Warisan Yang Terus Berlanjut
Sertifikat Indikasi Geografis untuk tenun ikat Fehan Malaka adalah bukti nyata bahwa warisan budaya dapat dilestarikan dan dikembangkan dengan dukungan yang tepat.
Perjuangan Bunda Maria Marthina Nahak dan timnya adalah inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk terus melindungi kekayaan budaya mereka.
Kini, dengan pengakuan resmi dari negara, kain tenun ikat Fehan Malaka akan terus hidup dan berkembang, menjadi simbol kebanggaan dan identitas bagi Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










