Dalam struktur Pasgat, kata dia, terdapat dua divisi utama yang kini berjalan, yakni Divisi Para dan Divisi Arhanud. Kehadiran Divisi Arhanud di Kupang memiliki mandat strategis sebagai elemen pertahanan udara yang akan mengawasi sekaligus melindungi wilayah udara NTT dari berbagai potensi ancaman.
“Divisi Arhanud ini adalah alternatif pertahanan udara kami. Satuan baru setingkat batalyon ini nantinya akan meng-cover pertahanan udara di wilayah NTT,” tegasnya.
Menurut Tunggul, urgensi kehadiran Arhanud di Kupang tidak dapat dipisahkan dari posisi geografis NTT yang sangat dekat dengan Australia.
“Sadar atau tidak, kita ini sangat dekat sekali dengan Australia, hanya sekitar 500 kilometer. Karena itu, penguatan pertahanan udara menjadi kebutuhan strategis yang tidak bisa ditunda,” katanya.
Antisipasi Ancaman Modern: Dari Jet Tempur hingga Drone
Ke depan, Arhanud Kupang diharapkan akan diperkuat dengan alutsista modern yang mampu menjawab tantangan perang udara masa kini. Salah satu perangkat yang telah dimiliki adalah sistem early warning control, yang menjadi bagian dari deteksi dini terhadap ancaman udara.
Ia menegaskan, ancaman pertahanan udara kini tidak lagi terbatas pada pesawat tempur konvensional, tetapi juga berkembang pada penggunaan drone dan teknologi serangan tanpa awak yang semakin masif digunakan dalam konflik global.
“Pertahanan udara itu mencakup banyak hal. Bisa serangan pesawat tempur, bisa juga drone yang sekarang sedang menjadi tren dalam peperangan modern. Harapan kami, ketika pembangunan kantor selesai dan alutsista sudah lengkap, kita tidak ragu lagi dalam menjaga kedaulatan udara negara,” ujarnya.
Menjaga Langit Timur Indonesia
Hadirnya Batalyon Arhanud 32 di Kupang menjadi simbol nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat garis pertahanan di wilayah perbatasan selatan Indonesia. NTT, yang selama ini dikenal sebagai gerbang maritim dan udara menuju kawasan Pasifik dan Australia, kini mulai diperkuat dengan sistem pertahanan udara yang lebih modern dan terintegrasi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengamanan wilayah udara nasional bukan lagi sekadar wacana, melainkan prioritas strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan yang terus berkembang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










