“Saya juga minta UNDP untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mendesak Australia untuk segera mengeksekusi hak-hak ganti rugi dari rakyat NTT sesuai putusan pengadilan,” jelas Wagub.
Terkait dengan Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan NTT, Wagub Nae Soi mengharapkan agar anggota tim yang ditempatkan tidak semata berdasarkan pangkat dan golongan. Juga tidak boleh hanya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri, tapi harus berdasarkan kompetensi.
“Tim ini punya kedudukan strategis ke depannya. Saya tidak akan tanda tangan SK nya kalau anggota timnya tidak kompeten. Anggota tim harus mengerti tentang laut dan potensi permasalahan internasional yang dihadapi. Jadi bukan hanya berhadapan dengan nelayan kecil. Saya minta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan dan Kelautan supaya tempatkan orang mumpuni di situ, bukan liat pangkat dan golongannya saja, ” tegas Wagub JNS.
Wagub Nae Soi juga meminta agar dalam Peraturan Gubernur terkait ini dimasukan semua aturan perundang-undangan lintas sektoral sebagai konsideransnya.
“Saya akan ikuti terus tim ini. Aksinya harus lebih nyata daripada dasar hukumnya. Dasar hukum sudah terlalu banyak, tetapi tolong kegiatannya harus jelas dan rinci. Bulan depan mau bikin apa, goal atau tujuannya apa, tahapan-tahapan untuk capai goal itu bagaimana. Anggota boleh sedikit tapi output dan outcome jelas. Termasuk lakukan negoisasi dengan Australia agar hak-hak rakyat NTT sesuai keputusan pengadilan segera dipenuhi,” pungkas Wagub JNS.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan Pembentukan tim ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitas serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya serta Permen Perikanan dan Kelautan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Bawah Laut juag Permen lainnya tentang Sanksi Administrasi dan Penyelesaian Sengketa.
“Tugas tim ini adalah susun rencana aksi penangulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di wilayah NTT. Harapannya tim ini segera terbentuk karena untuk tingkat Provinsi, baru Provinsi Kepulauan Riau yang sudah punya tim seperti ini. Kalau di sini sudah terbentuk, NTT jadi Provinsi Kedua di Indonesia yang punya tim seperti ini,” jelas Matheus yang sudah menyandang jabatan baru sebagai Pengawas Perikanan Ahli Utama sejak Senin (21/6/2021).(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










