Kemudian ada bukti lunas SLIK lagi, yang ternyata bukti lunas itu adalah paket kredit lain. Na saya bisa memahami psikologi dari staf, dia setiap hari kenal sama orang ini. saya mau ambil suratnya ini bukti lunas di bank jadi mereka kasih tadinya mau minta bukti yang lain nanti dulu copy di depan rumah sakit umum, sudah saya copy dulu ada mau jual ke pihak yang lain sama dengan yang 3 kemarin kan jual ke orang lain saya pinjam dulu tapi ternyata diambil oleh karena itu pada tahap kedua diambil lagi Slip 4 setelah itu tidak ada sama sekali masalah nanti setelah satu tahun kemudian ada ribut” dari BPR.
Jadi kejadiannya itu sekitar Oktober 2017 penyerahan sertifikat ke Rafi, Agustus baru ribut” dari BPR komplain 9 sertifikat.
Kita bisa bayangkan rentang waktu satu tahun itu mereka tidak bisa komplain karena sudah memahami. saya tanya ke Rafi kenapa mereka tidak bisa komplain, dia bilang pa itu hari sudah kasih lunas jadi BPR tidak tuntut 9 sertifikat lagi. ini muncul karena kalkulasi hutang pribadi dengan hutang BPR yang timbul kemudian. Jadi setelah komplain dari BPR baru saya tau ada pengambilan sertifikat yang diambil oleh Rafi.
Atas ijin etikat baik saya panggil Rafi saya hadapkan Rafi bersama staf saya yang menyerahkan sertifikat itu ke BPR dan bertemu pa Cris saya hadapkan. saya bilang pa Cris ini orang yang mengambil sertifikat tahun lalu orangnya ada di debitur kalo memang ini jadi masalah atau cari orang di polisi biar jelas pa. Boleh catat ya apa yang dijebak ke saya. Sudah pa Alfred tidak usah campur ini masalah debitur dan kreditur tidak usah campur kebetulan Rafi sudah ada disini langsung dia tunjuk sama Rafi..Rafi lu pu utang 600 kapan bayar, pa Alfred jangan ikut campur ini urusan saya dengan Rafi kalau dia beretikat baik manusia itu dipegang mulutnya bukan apanya.
pada saat itu saya sudah dibebaskan dari tanggung jawab itu pada titik itu.karena dia menjelaskan sendiri bahwa pa Alfred tidak usah ikut campur masalah ini. Biarkan masalah inisaya dgn Rafi debitur dan kreditur. Sebagai manusia dipegang mulutnya komitmennya.
Kemudian kita pulang.lalu dia tanya Rafi kapan sisa utangnya di bayar. Klo bisa satu bulan,ga bisa satu Minggu harus bayar.ya bos. Apa yg terjadi dua tiga hari Rafi menghilang.. BPR balik ngotot 9 sertifikat ke saya dia atur pertemuan kedua.kesimpulan pertemuan kedua itu adalah nnti aset” Rafi yang diikat dalam jaminan itu akan dieksekusi saya dimintai bantuan hukumnya supaya barang” itu bisa dieksekusi itu prinsip pertemuan kedua. jadi trus terang apa yang diberitakan media kemarin saya membantah.dan selama dua tahun ini saya tidak pernah mengatakan saya untuk mngembalikan bahkan mereka mendesak saya untuk mengganti.saya katakan saya bukan debitur.
Debitur adalah Rafi karena setiap hari staf saya sama dia komunikasi baik. Dan sampai saat ini pun Rafi masih melakukan cicilan atas utang-utangnya. oleh karena itu tanda tanya besar kalau dilaporkan oleh BPR ke Polda bahwa terjadi kerugian besar bagi BPR saya kira ini prematur pa..karena kreditnya masih belum ditutup, masih dilakukan penyicilan terus dan angka terakhir di BAP kemarin pada saat dikonfrontir bahwa terakhir utangnya Rafi itu 3M dengan jaminan 5 bidang tanah dan Rafi masih melakukan penyicilan sampai saat ini bagaimana mungkin dia menyatakan bahwa sekarang dalam posisi rugi atas 9 sertifikat itu.
Rafi sendiri lagi nyicil seandainya kalau Rafi macet seyogyanya mengambil langkah hukum melakukan eksekusi terhadap barang jaminan. bila barang jaminan melebihi utang pokok itu dikembalikan ke Rafi. Jika kurang itu merupakan kewajiban dari Rafi kepada BPR begitu pa. Jadi saya terus terang aja dari pemberitaan kemarin itu, saya menganggap itu pemberitaan setengah yang kemarin memang saya tidak sempat di konfirmasi dan mengenai sertifikat itu 9 diambil oleh Rafi dan 9 oleh BPR sendiri. kemudian statemennya kemarin bahwa pak Alfred sudah diserahkan tanggung jawab tapi tidak di bikin aktanya.
saya mau jelaskan bahwa Notaris secara eksofficio tidak bisa membuat tanpa syarat” formal dan tanpa penandatanganan para pihak. Jadi kalau dikasih statement bahwa sudah di serahkan ke pa Alfred tapi pa Alfred tidak membuatnya.
“saya tidak akan membuat kalau syaratnya tidak ada. akta itu harus didahului dengan penandatanganan para pihak pa, karena para pihak tidak menandatangani jelas akta itu tidak akan terbit apalagi objeknya sendiri sdh ditarik dari Notaris. 9 ditarik oleh Rahmad dimana dia sendiri melakukan pecahan itu bukan BPR Crista Jaya dan 6 ditarik oleh BPR. Jadi semuanya ditarik dari kita.
“sedikit saya tambahkan bahwa polemik 9 sertifikat ini pernah diperdayakan oleh BPR Christa Jaya selama empat kali berturut turut dan ditolak semuanya tidak dapat diterima mengenai sertifikat ini saya didudukan tergugat 2 dan Rafi tergugat satu. dimana putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap,bahwa gugatan tidak dapat diterima. saya secara pribadi meyakinkan bahwa proses pidana yang dilaporkan ke Polda NTT saya masih sangat percaya kepada bapak Kapolda bahwa pasti bijaksana untuk mencermati bahwa Kasus ini murni perdata”, ujarnya
Menurutnya, kalau BPR merasa dirugikan gugat lah debiturnya. Karena induk dari permasalahan ini murni keperdataan perjanjian hutang piutang Antara kreditur dan debitur. ini adalah penjanjian pokok diikuti dengan perjanjian accsesoir, penyerahan barang sebagai jaminan pokok itu.na karena barang ini kurang,menjadi tanggung jawab debitur untuk menyerahkan ke kreditur. Apalagi sampai sekarang debitur masih melakukan cicilan atas utang pokoknya.
“saya kira ini sangat prematur bahwa BPR Christa Jaya mengalami kerugian atas penyerahan 9 sertifikat tersebut. Kemudian kenapa rentang waktu satu tahun baru menentukan kasus rupanya, hutang pokok dia dilunasi oleh Bank NTT itu ada pembaharuan utang, pembaruan utang pokok terhadap utang yang telah lunas. dan ini saya kira ada korban lain.pemberitaan di media bahwa ada kredit longgar tarik istilahnya dimana satu utang pokok yang sudah lunas itu di adendum lagi dan menerbitkan utang baru”, katanya
Dikatakannya, sebagai orang hukum yang belajar teori hukum jaminan, kalau utang yang sudah lunas tidak bisa diadendum, harus dengan perjanjian baru dengan accesoir baru dan harus jelas.dan seharusnya tidak merembes ke Notaris , Karena kejadian pada saat pengambilan 9 sertifikat itu hutangnya sudah lunas beserta Slik. Sliknya berjumlah 3,5M dan itu yang di over ke rekeningnya BPR Christa Jaya sehingga sudah lunas hutang pokoknya. tidak ada istilah hutang pokok terus di addendum.
“saya lihat apa yang digugat ke saya seperti itu padahal hutang pokok sudah lunas terus diaddendum lagi. ini sama dengan apa yang dialami ibu Maria G. Manafe dimana hutang pokok sudah lunas terus muncul adendum terhadap utang pokok yang telah lunas. Kita boleh berteori hukum dimanapun kalo orang hukum yang belajar hukum perjanjian dan jaminan itu hal yang janggal dan aneh.
Menurut saya, boleh hadirkan saksi ahli di sini. saya masih berharap kepada pihak Polda untuk bijaksana menanggapi masalah ini terkait 9 sertifikat yang dituduhkan kepada saya sebagai pelaku penggelapan.
“Saya keberatan dengan tuduhan ini, karena pelakunya sendiri ada, (pa Rafi ada) dan tiap hari mereka berkomunikasi dengan BPR Christa Jaya dan sertifikat itu saya sendiri tidak pernah lihat cuman dititipkan ke staf saya oleh Rafi dan Rafi sendiri yang datang ambil”, tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









